-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Soal Kewenangan SP3, Johan Budi: Mungkin Itu Ide Pak Ruki Sendiri

Kamis 18 Jun 2015, 11:22 WIB
Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki meminta agar lembaga yang dipimpinnya diberi kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi tak setuju dan menilai hal itu sebagai keinginan Ruki sebagai ide pribadi.

"Ya mungkin itu ide Pak Ruki sendiri," kata Johan Budi sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Johan menjelaskan soal SP3 ini mesti melihat latar belakang sejarah berdirinya KPK. Ia tak ingin jika KPK punya kewenangan SP3 justru menjadi obral untuk para koruptor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Harus dilihat filosofi KPK berdiri. Kenapa tidak ada SP3? Karena waktu itu ada semangat bahwa penahanan perkara itu jangan jadi ATM, bagi yang berperkara. Jadi, jika seorang sudah jadi tersangka. Kemudian, diobral SP3 itu," ujar Johan.

Alasan ini yang menurut Johan jika KPK tak bisa mengeluarkan kewenangan SP3. Dia menegaskan dalam setiap penetapan tersangka, KPK selalu berhati-hati.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, ada sejarahnya, KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," tuturnya.
Lanjutnya, dia menilai kewenangan KPK yang tak memiliki SP3 itu harus dipertahankan.

"Di KPK proses penyelidikan itu sangat lama. KPK tidak bisa SP3. Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan," katanya. 
(hat/rna)

Labels: Johan Budi, Kewenangan SP3, Mungkin Ide Pak Ruki Sendir, Ruki

Thanks for reading Soal Kewenangan SP3, Johan Budi: Mungkin Itu Ide Pak Ruki Sendiri. Please share...!

0 Komentar untuk "Soal Kewenangan SP3, Johan Budi: Mungkin Itu Ide Pak Ruki Sendiri"

Back To Top