Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
29 nelayan tersebut diduga melakukan illegal fishing dengan menggunakan alat kompresor. Selain melakukan pembiusan ikan, di perairan Pulau Karanrang dan Pulau Jangang-jangang juga sering terjadi aksi bom ikan dan penangkapan dengan pukat harimau.
Kapolres Pangkep AKBP Mohammad Hidayat pada detikcom, sabtu (27/6/2015), menyebutkan bahwa seusai melakukan Program Jumat Keliling dan Safari Ramadan di pulau-pulau kecamatan Tupabiring Utara, pihaknya kemudian melakukan patroli keliling dan mengamankan 29 nelayan bersama perahu dan alat kompresornya.
"Kami selanjutnya melakukan olah TKP di bawah laut dan menemukan kerusakan-kerusakan terumbu karang akibat praktek illegal fishing di sekitar Kepulauan Pangkep, seminggu sebelumnya sudah diamankan 5 perahu, ternyata aksi illegal fishing masih terjadi," tutur Hidayat
Untuk melakukan Olah TKP di bawah laut, Hidayat melakukan penyelaman bersama Yusuf Ronald, anggota tim Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Taman Nasional Takabonerate dan beberapa anggota Polres Pangkep lainnya.
Olah TKP dilakukan dengan mengukur kerusakan terumbu karang dengan menggunakan tali sepanjang 30 meter dengan diameter 60 meter. Dari hasil TKP juga ditemukan kerusakan terumbu karang akibat bom ikan.
(mna/jor)
Polres Pangkep olah TKP illegal fishing
29 nelayan tersebut diduga melakukan illegal fishing dengan menggunakan alat kompresor. Selain melakukan pembiusan ikan, di perairan Pulau Karanrang dan Pulau Jangang-jangang juga sering terjadi aksi bom ikan dan penangkapan dengan pukat harimau.
Kapolres Pangkep AKBP Mohammad Hidayat pada detikcom, sabtu (27/6/2015), menyebutkan bahwa seusai melakukan Program Jumat Keliling dan Safari Ramadan di pulau-pulau kecamatan Tupabiring Utara, pihaknya kemudian melakukan patroli keliling dan mengamankan 29 nelayan bersama perahu dan alat kompresornya.
"Kami selanjutnya melakukan olah TKP di bawah laut dan menemukan kerusakan-kerusakan terumbu karang akibat praktek illegal fishing di sekitar Kepulauan Pangkep, seminggu sebelumnya sudah diamankan 5 perahu, ternyata aksi illegal fishing masih terjadi," tutur Hidayat
Untuk melakukan Olah TKP di bawah laut, Hidayat melakukan penyelaman bersama Yusuf Ronald, anggota tim Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Taman Nasional Takabonerate dan beberapa anggota Polres Pangkep lainnya.
Olah TKP dilakukan dengan mengukur kerusakan terumbu karang dengan menggunakan tali sepanjang 30 meter dengan diameter 60 meter. Dari hasil TKP juga ditemukan kerusakan terumbu karang akibat bom ikan.
-
Polres Pangkep olah TKP illegal fishing
-
Polres Pangkep olah TKP illegal fishing
(mna/jor)
Labels:
29 Nelayan Pencuri Ikan,
Polres Pangkep olah TKP di Dasar Laut
Thanks for reading Tangkap 29 Nelayan Pencuri Ikan, Polres Pangkep olah TKP di Dasar Laut. Please share...!

0 Komentar untuk "Tangkap 29 Nelayan Pencuri Ikan, Polres Pangkep olah TKP di Dasar Laut"