Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - BPK mengatakan ada temuan pencatatan belanja barang dan
jasa di Pemprov DKI tahun anggaran 2014 senilai Rp 268.873.358.408
tanpa disertai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Pihak
Pemprov DKI menyatakan temuan itu bisa dihindari jika ada klarifikasi
akhir yang dilakukan dengan Pemprov DKI.
"Temuan itu bisa dari berbagai dinas. Misalnya saja SKPD A, di sana (BPK) tidak ada SPJnya. Pas kami panggil, dia tunjukkan SPJnya jadi kami coret. Tapi saya juga bingung kenapa muncul lagi," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) DKI Heru Budihartono di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (10/7/2015).
"Temuan itu bisa dari berbagai dinas. Misalnya saja SKPD A, di sana (BPK) tidak ada SPJnya. Pas kami panggil, dia tunjukkan SPJnya jadi kami coret. Tapi saya juga bingung kenapa muncul lagi," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) DKI Heru Budihartono di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (10/7/2015).
Ia mengatakan dalam rangkaian audit keuangan Pemprov DKI, ada cara yang berbeda. Biasanya, setelah BPK mengaudit dan mendapatkan beberapa temuan pengeluaran yang tak diyakini kebenarannya, temuan itu akan disampaikan pada BPKAD dan Inspektorat Pemprov DKI. Selanjutnya, BPKADlah yang akan memanggil dinas bersangkutan untuk dimintai klarifikasinya. Setelah itu, laporannya akan diberikan pada Inspektorat lalu disampaikan pada BPK.
Sebelum dibentuk menjadi laporan resmi, biasanya BPK mengembalikan lagi laporan tersebut untuk memastikan temuan-temuannya sudah tak ada lagi perbaikannya. Ini disebut Heru 'tahap klarifikasi final' sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada Pemprov DKI yang berpengaruh pada predikat yang dilekatkan pada Pemda tersebut.
Namun, tahun ini prosesnya berubah. Dinas yang keuangannya dipertanyakan langsung dimintai keterangannya oleh BPK. Yang disayangkan Heru, hasil laporan dinas itu tidak lagi diberikan pada Pemprov DKI namun langsung dibuat menjadi LHP BPK. Hal ini akhirnya berujung tak diketahuinya hasil koreksi yang dilakukan pada dinas-dinas tersebut.
"Saya laporkan pada Pak Ahok bahwa saya tidak mendapat konsep akhir LHK tersebut sehingga saya tak tahu apa saja yang dilaporkan dinas-dinas bersangkutan. Saya meminta namun tak juga dikasih," ucapnya menirukan laporannya pada Ahok.
Menurutnya, perubahan pola itu sepenuhnya menjadi hak BPK. Tetapi, ia tak bisa menyembunyikan keheranannya atas pola baru itu.
Padahal, jika ada klarifikasi yang disampaikan pada BPKAD, maka temuan yang tak disertai bukti pertanggungjawaban itu bisa dihindari. Menurutnya, seharusnya sebelum dipublikasi ke masyarakat, BPK bisa mengklarifikasi hal tersebut pada Pemprov DKI.
"Sebenarnya ini (temuan yang tak diklarifikasi kembali pada Pemprov DKI) berbahaya karena menyangkut karier seseorang. Temuan itu bisa membuat seseorang dipanggil penegak hukum atau bahkan dipanggil atasannya," pungkasnya.
(bil/dhn)
Labels:
BPKAD,
Pelaporan LHK BPK
Thanks for reading BPKAD: Ada Proses yang Berbeda di Pelaporan LHK BPK Tahun Ini. Please share...!
0 Komentar untuk "BPKAD: Ada Proses yang Berbeda di Pelaporan LHK BPK Tahun Ini"