-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Hakim, Panitera dan Advokat yang Ditangkap KPK Harus Dihukum Berat!

Rivki - detikNews
Hakim, Panitera dan Advokat yang Ditangkap KPK Harus Dihukum Berat! KPK Gelar Barbuk OTT Medan (Foto: Rachman Haryanto)
 
 Jakarta - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengapresiasi KPK yang menangkap 3 hakim PTUN Medan, Panitera dan Pengacara. Penangkapan itu diyakini dapat meminimalisir praktik mafia hukum di peradilan.

"DPP Ikadin mendukung dan menyampaikan penghargaan kepada KPK dalam operasi tangkap tangan terhadap ketua, hakim, panitera PTUN Medan dan advokat sebagai salah satu wujud. Pemberantasan praktik mafia hukum," ujar Ketum IKADIN, Sutrisno, dalam siaran persnya kepada detikcom, Jumat (10/7/2015).

Dia menegaskan, wadah advokat mengecam tindakan bagi pengacara yang berani menjadi mafia hukum. Kehadiran advokat yang nakal diyakini dapat membuat tatanan hukum Indonesia menjadi rusak.

"DPP Ikadin mendesak agar setiap aparat penegak hukum termasuk advokat yang terbukti melakukan praktik mafia hukum dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," ujarnya.
Dia juga meminta Mahkamah Agung (MA) supaya memberikan pengawasan kepada tiap hakim di pengadilan. Hal itu harus dilakukan supaya para hakim di pengadilan tidak bertemu dengan advokat dalam menangani perkara.

"IKADIN mengimbau kepada MA agar pihak pengadilan dan hakim sungguh-sungguh jarak dengan advokat yang terkait dengan perkara guna mencegah terjadinya praktik KKN dan suap," tegasnya.
(rvk/dhn)
Labels: Harus dihukum berat!, Panitera dan Advokat yang ditangkap KPK

Thanks for reading Hakim, Panitera dan Advokat yang Ditangkap KPK Harus Dihukum Berat!. Please share...!

0 Komentar untuk "Hakim, Panitera dan Advokat yang Ditangkap KPK Harus Dihukum Berat!"

Back To Top