-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Golkar Kubu Agung Bersyukur PT TUN Anulir Putusan PTUN

Al Abrar - 10 Juli 2015 19:49 wib
 Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono (Foto: MI)
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono (Foto: MI)

"PT TUN memenangkan kami, semoga kami dapat menjalaninya dengan rasa syukur untuk membawa partai melaksanakan demokrasi yang benar," kata politikus Golkar kubu Agung, Agun Gunandjar, kepada Metrotvnews.com, Jumat (10/7/2015).

Berikut petikan putusan tersebut:


ME N G A D I L I

I. DALAM PENUNDAAN:
• Menyatakan Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN.JKT tanggal 1 April 2015 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan
perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya.

DALAM EKSEPSI:
• Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II-Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.

DALAM POKOK SENGKETA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung
renteng sebesar Rp. 348.000,- (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 oleh kami, TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, SUBUR M.S. S.H, M.H, dan TRI CAHYA INDRA PERMANA, S.H., M.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SRI SUHARTININGSIH, S.H. M.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Tergugat II Intervensi;

HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, XXH XXH
SUBUR MS, S.H.,M.H TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M
ALB

Labels: Bersyukur PT TUN Anulir Putusan PTUN, Golkar, Kubu Agung

Thanks for reading Golkar Kubu Agung Bersyukur PT TUN Anulir Putusan PTUN. Please share...!

0 Komentar untuk "Golkar Kubu Agung Bersyukur PT TUN Anulir Putusan PTUN"

Back To Top