-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

JK: Perda Tak Sah Tanpa Disahkan Pemerintah Pusat!

Mulya Nur Bilkis - detikNews
JK: Perda Tak Sah Tanpa Disahkan Pemerintah Pusat! Foto: CNN Indonesia/Resty Armenia
 

"Perda itu prosesnya dari (Pemkab) kabupaten ke gubernur (Pemprov), kemudian disahkan pada pemerintah pusat lewat Mendagri. Kalau tidak disahkan tidak berlaku," kata JK di kantornya Jl, Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (23/7/2015).
JK mendukung langkah Mendagri Tjahjo Kumolo yang mencabut 139 Perda yang melanggar UU. Namun, di antara Perda tersebut, tak ada Perda dari Tolikara Papua karena draft Perda tersebut masih dicari.

Soal Perda Tolikara ini, menurut JK, Perda itu sebenarnya belum bisa disebut sebagai Perda melainkan hanya sekadar surat. Hal ini karena hingga saat ini Perda itu belum sampai ke Kemendagri.

"Saya kira tidak ada perda pelarangan. Tidak ada perda itu di situ. Itu hanya surat," sambungnya.
Perda ini mengatur pembatasan pembangunan rumah ibadah di Tolikara. Tak hanya masjid namun rumah ibadah lainnya selain gereja milik GIDI. Hal ini ditetapkan karena aliran gereja tersebut yang paling pertama dibentuk di wilayah tersebut.
Dalam UU No 23 Tahun 2015 tentang Perda, setiap Perda yang ditetapkan pemerintah daerah di luar persoalan APBD, pajak dan retribusi, tata ruang dan lingkungan hidup, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan Perda tersebut pada Kemendagri. Jika dilihat ada Perda yang diberlakukan tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, melanggar konstitusi dan seterusnya, maka bisa dibatalkan.
(mnb/hri) 
 
 
Labels: JK, Perda Tak Sah, Tanpa Disahkan Pemerintah Pusat!

Thanks for reading JK: Perda Tak Sah Tanpa Disahkan Pemerintah Pusat!. Please share...!

0 Komentar untuk "JK: Perda Tak Sah Tanpa Disahkan Pemerintah Pusat!"

Back To Top