-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Nirwan Bakrie dan Menkeu Teken Perjanjian Dana Talangan Lapindo Rp 781 M

Dana Aditiasari - detikfinance
Nirwan Bakrie dan Menkeu Teken Perjanjian Dana Talangan Lapindo Rp 781 M
Jakarta -Hari ini perjanjian antara PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dengan pemerintah terkait dana talangan pembayaran ganti rugi korban lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur telah diteken. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dan perwakilan MLJ Nirwan Bakrie.

Acara ini dihadiri oleh Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Direktur Utama PT MLJ Andi Darusalam Tabusala yang juga menekan dokumen perjanjian, dan perwakilan kedua pihak lainnya.

Pasca penandatanganan ini, artinya pembayaran ganti rugi korban Lapindo dapat segera bisa dicairkan. Pencairan dana senilai Rp 781 miliar ini awalnya akan dilakukan 26 Juni 2015, namun diundur karena belum ada kesepakatan perjanjian dana talangan ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pembayaran akan dilakukan pada pekan depan. "Hari Selasa (14/7/2015), kita akan mulai pembayaran‎," ujar Basuki yang menyaksikan penandatanganan di Kantor Kementerian PU dan PR, Jumat (10/7/2015).

Perjanjian yang ditandatangani hari ini adalah surat perjanjian yang berisi ketentuan pemberian dana antisipasi atau talangan dari pemerintah terkait dana talangan ganti rugi kepada korban lumpur Sidoarjo yang sebenarnya menjadi tanggung jawab dari PT MLJ.

Dalam perjanjian tersebut termuat juga mekanisme pengambilan aset berupa tanah tertutup lumpur apabila MLJ gagal mengembalikan dana antisipasi tersebut ke pemerintah. Pokok bahasan lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut ‎adalah besaran bunga pengembalian dana antisipasi yang harus dibayarkan oleh MLJ selaku pihak yang diberikan dana talangan.

Seperti diketahui pembayaran ganti rugi yang menjadi tanggung jawab PT MLJ sempat macet sejak 2011. Pemerintah pada akhir 2014 akhirnya berinisiatif menalangi sisa ganti rugi yang belum dibayar MLJ sebesar Rp 781 miliar‎ lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015.

 Pembayaran sisa ganti rugi lewat dana talangan dari APBN‎ ini pun sempat tertunda lantaran surat perjanjian yang sedianya menjadi dasar hukum pembayaran belum bisa diteken. Pemerintah berhati-hati dan menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.

Akhirnya diputuskan berdasarkan opini hukum Kejaksaan Agung ditetapkan bahwa untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, maka pihak pemerintah yang meneken perjanjian tersebut harus diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Negara.

"Dengan telah ditandatanganinya perjanjian ini, maka pembayaran dana antisipasi korban lumpur Sidoarjo bisa dibayarkan. Ini adalah hadiah lebaran bagi warga lumpur yang sudah menanti sekian lama," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.



(dna/hen)

Labels: Nirwan Bakrie dan Menkeu, Teken Perjanjian Dana Talangan Lapindo

Thanks for reading Nirwan Bakrie dan Menkeu Teken Perjanjian Dana Talangan Lapindo Rp 781 M. Please share...!

0 Komentar untuk "Nirwan Bakrie dan Menkeu Teken Perjanjian Dana Talangan Lapindo Rp 781 M"

Back To Top