-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Pasca Jokowi Marah di Priok, Kemendag Terbitkan Aturan Baru

Zulfi Suhendra - detikfinance
Pasca Jokowi Marah di Priok, Kemendag Terbitkan Aturan Baru
Jakarta -Pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah di Tanjung Priok karena waktu bongkar muat yang lama, pemerintah sigap berbenah. Kementerian Perdagangan pun menerbitkan peraturan baru untuk mempercepat perizinan impor.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/pER/7/2015 yang diterbitkan 9 Juli 2015. Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina mengatakan, aturan ini bakal berlaku 3 bulan setelah diundangkan.

"Jadi sekitar 7 Oktober 2015," tutur ‎Thamrin saat konferensi Pers di Kementerian Perdagangan, Jalan M Ridwan Rais, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Thamrin menjelaskan, permendag yang baru ini adalah mengenai Ketentuan Pencabutan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Pencabutan NPIK ini, lanjut Thamrin dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah terkait penyederhanaan perizinan di bidang impor.

"Sehingga ketentuan yang katakanlah menghambat ketentuan impor itu dicabut. Jika terjadi double perizinan, maka Kemendag memandang perlu dicabut," paparnya.

‎Dia juga menyebut, aturan ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan tumpang tindihnya peraturan di bidang impor, menciptakan instrumen perizinan yang lebih efektif, membenahi birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

"Mudah-mudahan (dengan ini), dwelling time bisa kita minimalisir. Minimal bisa mengurangi dwelling time," katanya.
Dari data Kementerian Perdagangan, di antaranya NPIK yang diatur adalah NPIK beras (708 importir), kedelai (310 importir), Tesktil dan Produk tekstil (3.332 importir), elektronik (10.273 importir), jagung (232 importir), gula (233 importir), sepatu (919 importir), dan mainan anak-anak (893 importir).

"Kalau kita rangking, yang terbanyak ini adalah elektronik," tutupnya(zul/rrd)
Labels: Kemendag Terbitkan Aturan Baru, Pasca Jokowi Marah di Priok

Thanks for reading Pasca Jokowi Marah di Priok, Kemendag Terbitkan Aturan Baru. Please share...!

0 Komentar untuk "Pasca Jokowi Marah di Priok, Kemendag Terbitkan Aturan Baru"

Back To Top