-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Selain Ritel, Transaksi Properti dan Saham Akan Kena Bea Materai 0,1%

Maikel Jefriando - detikfinance
Selain Ritel, Transaksi Properti dan Saham Akan Kena Bea Materai 0,1%
Jakarta -Pemerintah juga akan mengenakan bea materai untuk setiap transaksi properti, saham dan bursa berjangka. Besaran tarif yang direncanakan adalah 0,1% dari nilai transaksi tersebut.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama, kepada detikFinance, Rabu (1/7/2015)

Mekar menuturkan, jenis transaksi ini berkembang cukup pesat dalam beberapa waktu terakhir. Sehingga dapat menjadi potensi penerimaan bagi negara. Maka dikenakanlah bea materai.

"Jadi hanya persentase dari nilai dokumen tersebut, khususnya untuk transaksi atau kontrak properti, saham, dan transaksi bursa berjangka," ujarnya.

Akan tetapi, Mekar memastikan bea materai ini tidak akan memberatkan masyarakat sebagai konsumen. Karena tarif yang rencananya akan dikenakan hanya sebesar 0,1%.

"Bea Materainya tidak Rp 10.000 tetapi akan dilihat berapa nilai pembelian sahamnya atau pengalihan propertinya. Kalau Rp 1 miliar ya sudah 0,01% dari Rp 1 miliar itu yang masuk," kata Mekar.
Semula kebijakan akan diimplementasikan pada 1 Juli 2015. Namun karena pembahasan revisi UU belum juga terealisasi maka kebijakan tersebut diundur. Sampai UU baru disepakati dan diterbitkan.

Dalam agendanya, RUU bea materai sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Pembahasan baru bisa dimulai pada Oktober 2015 atau setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Implementasinya paling cepat tahun depan.(mkl/ang)
Labels: Kena Bea Materai 0koma1 %, Ritel, Saham, Transaksi Properti

Thanks for reading Selain Ritel, Transaksi Properti dan Saham Akan Kena Bea Materai 0,1%. Please share...!

0 Komentar untuk "Selain Ritel, Transaksi Properti dan Saham Akan Kena Bea Materai 0,1%"

Back To Top