-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Soal Insiden Tolikara, Menag: Larangan Beribadah Melanggar Konstitusi

Gagah Wijoseno - detikNews Soal Insiden Tolikara, Menag: Larangan Beribadah Melanggar KonstitusiFoto: Grandyos Zafna

 Jakarta - Sebuah insiden penyerangan terhadap warga yang tengah menggelar Salat Id terjadi di Karubaga, Tolikar, Papua pada Jumat (17/7/2015) lalu. Beberapa pekan sebelumnya beredar surat edaran dari Gereja Injili di Indonesia (GIDI) yang melarang warga muslim menggelar Salat Id di Tolikara.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun angkat bicara terkait dugaan adanya aksi pelarangan bagi pemeluk agama untuk beribadah. Dia menegaskan bahwa konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya.

Institusi agama yang melarang terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi. Menurut Lukman larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi. Pihak-pihak yang terbukti melakukannya harus bertanggung jawab secara hukum.
"Pihak-pihak, baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi bangunan kerukunan hidup umat beragama," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (20/7) di Jakarta.
Aparat penegak hukum, kata Lukman, harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti itu. Tidak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.

Sementara kepada tokoh agama dan institusi keagamaan, Menteri Lukman mengajak untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan dan kedamaian serta menegakkan HAM.

"Saya sungguh mengimbau tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita dalam beribadat," kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Terkait peristiwa di Tolikara, Papua, ia berharap semua pihak tidak terpancing untuk main hakim sendiri. "Percayakan penyelesaian kasus ini pada institusi yang berwenang. Kedepankan persatuan-kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan. Jaga NKRI dari ulah provokator," tegasnya.

Jumat (17/7) lalu, terjadi kericuhan saat umat Muslim menggelar salat Idul Fitri di Karubaga, Tolikara, Papua. Kericuhan berawal ketika sekelompok orang dari GIDI (Gereja Injili Di Indonesia) membubarkan secara paksa jamaah Salat Id yang sedang memulai ibadah.

Aparat keamanan yang bertugas kemudian melepaskan tembakan peringatan guna membubarkan massa. Namun, kericuhan tak terkendali dan mengakibatkan sejumlah kios dan sebuah tempat ibadah Muslim hangus terbakar. Akibat peristiwa ini pula, satu orang meninggal dan 11 lainnya terluka.

Sabtu (18/7), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menugaskan tim Ditjen Bimas Kristen dan Badan Litbang untuk terjun ke lokasi dan berkoordinasi dengan tim kantor Kementerian Agama setempat. Tim ini ditugaskan mengambil dan mengimplementasikan langkah-langkah yang diperlukan guna menuntaskan masalah sekaligus mencegahnya agar tidak meluas.


(gah/erd)
Labels: Insiden Tolikara, Larangan Beribadah Melanggar Konstitusi, Menag

Thanks for reading Soal Insiden Tolikara, Menag: Larangan Beribadah Melanggar Konstitusi. Please share...!

0 Komentar untuk "Soal Insiden Tolikara, Menag: Larangan Beribadah Melanggar Konstitusi"

Back To Top