-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Yorrys: Kami yang Tanda Tangan Pilkada untuk Golkar, Ical Legowo Saja!

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews Yorrys: Kami yang Tanda Tangan Pilkada untuk Golkar, Ical Legowo Saja!Foto: Lamhot Aritonang

 Jakarta - Keputusan PT TUN jelang pendaftaran Pilkada serentak disebut menjadi dasar penentu kewenangan dualisme kepengurusan Golkar. Waketum Golkar kubu Munas Ancol, Yorrys Raweyai menegaskan bahwa pihaknya yang berhak menandatangani pendaftaran calon kepala daerah/wakil kepala daerah dari Golkar.

"Dari putusan PT TUN sudah jelas bahwa menerima gugatan Menkum HAM. Ini berarti kepengurusan Golkar sesuai SK Menkum HAM, berarti hasil Munas Ancol. Jadi kami yang akan tanda tangan untuk Pilkada. Hampir pasti tak ada alternatif lain yang tanda tangan selain Agung Laksono (Ketum) dan Zainuddin Amali (Sekjen). Ical (Aburizal Bakrie/Ketum versi Munas Bali) legowo saja lah menerima putusan ini," kata Yorrys kepada wartawan di Jakarta, Minggu malam (12/7/2015).

Putusan PT TUN terpublikasi pada Jumat (10/7), dan sehari kemudian kedua kubu menandatangani kesepakatan dengan disaksikan Wapres JK. Tetapi menurut Yorrys, kepengurusan Golkar tetaplah satu sesuai dengan isi putusan PT TUN.

"Islah tetap jalan saja. Kita berusaha untuk tetap mengakomodasi. Dulu kita (pernah) juga bikin kesepakatan, tetapi tidak sampai poin empat. Kita memang menunggu sampai keputusan ini muncul. Di kesepakatan itu juga ada lampiran-lampiran," ungkap Yorrys.

Ada pun poin keempat yang dimaksud berbunyi, 'untuk pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan Partai Golkar pada bulan Juli 2015, usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui oleh KPU'. Poin itu terdapat dalam kesepakatan yang juga dilakukan di hadapan JK pada akhir Mei 2015.

Lalu kesepakatan berikutnya yang dilakukan pada Sabtu (11/7) lalu di kediaman JK merupakan penjabaran dari poin keempat itu. Kesepakatan itu mengatur bagaimana kedua pihak pengurus sama-sama mengusulkan nama dan ditentukan oleh survei jika usulan tersebut berbeda.

Kesepakatan ini juga berisi 4 poin. Pada poin terakhir berbunyi, 'status kedua pengurus tetap berjalan bersama dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh'.

"Keputusan ini (PT TUN) memang bisa saja digugat sama mereka. Yusril (kuasa hukum kubu Ical) bisa saja bilang kalau banding seharusnya dilakukan sejak awal. Kan dari awal sudah. Dia tak lihat juga kalau pokok perkara pengadilan tidak membahas kepengurusan. Semua final dan mengikat sesuai dengan Mahkamah Partai," ujar Yorrys.

"Jadi saya sarankan bahwa sudahlah tutup saja itu 'Kantor DPP' Ical yang di Epicentrum dan di Hotel Sultan. Enggak capai apa kumpul-kumpul terus begitu tapi dasarnya tidak ada?" lanjut dia.
(bpn/rvk)
Labels: Golkar, Tanda Tangan Pilkada

Thanks for reading Yorrys: Kami yang Tanda Tangan Pilkada untuk Golkar, Ical Legowo Saja!. Please share...!

0 Komentar untuk "Yorrys: Kami yang Tanda Tangan Pilkada untuk Golkar, Ical Legowo Saja!"

Back To Top