-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Edaran Kebijakan Jangan Dipidana, KPK: Kami Tak Pernah Pidanakan Kebijakan

Rina Atriana - detikNews
Edaran Kebijakan Jangan Dipidana, KPK: Kami Tak Pernah Pidanakan Kebijakan  
Foto: agung pambudhy
 
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Seskab membuat surat edaran untuk kepala daerah terkait diskresi kebijakan dan administrasi. Edaran tersebut menyusul banyaknya kepala daerah yang masih takut mencairkan anggaran.

Menurut KPK, kebijakan hanya bisa dipidana jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya ada niat jahat (mens rea) di awal, ada kick back, ada keuntungan pribadi, dan ada kerugian negara.
"Selama ini KPK tidak pernah mengkriminalisasi kebijakan. Kebijakan dianggap melanggar hukum dilihat dulu apakah ada niat jahatnya atau tidak, ada kick back-nya tidak, dia men
gambil keuntungan pribadi tidak, dan apakah ada kerugian negara," jelas Plt Pimpinan KPK Johan Budi, saat dihubungi, Rabu (26/8/2015).

"Tidak perlu takut untuk membuat kebijakan sepanjang tidak memenuhi unsur-unsur melawan hukum," lanjutnya.
Johan mencontohkan, misalnya ada kepala daerah yang melakukan penunjukan langsung tanpa melakukan proses lelang untuk pengadaan barang tertentu. Meskipun hal tersebut tidak sesuai Keputusan Presiden, namun tak serta merta dianggap melawan hukum.

"Karena situasi dan kondisi tertentu, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai Kepres, tidak serta merta dianggap melakukan tindak pidana," tutur Johan.

"Misalnya saja yang awalnya anggaran gedung, tapi tiba-tiba ada kebakaran atau apa, anggarannya dialihkan terlebih dahulu, kan belum tentu dianggap melanggar hukum," imbuhnya.


(rna/faj)

Labels: Edaran Kebijakan Jangan Dipidana, KPK: Kami Tak Pernah Pidanakan Kebijakan

Thanks for reading Edaran Kebijakan Jangan Dipidana, KPK: Kami Tak Pernah Pidanakan Kebijakan. Please share...!

0 Komentar untuk "Edaran Kebijakan Jangan Dipidana, KPK: Kami Tak Pernah Pidanakan Kebijakan"

Back To Top