-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Penjelasan Seskab Pramono Tentang Batasan Penimbunan Bahan Pokok

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Penjelasan Seskab Pramono Tentang Batasan Penimbunan Bahan Pokok Agung Pambudhy

Jakarta - Bareskrim Polri mengaku kesulitan menindak pelaku penimbunan jika berpatokan pada Perpres No 71/2015. Seskab Pramono Anung pun kemudian memberi penjelasan mengenai batasan penimbunan yang dimaksud.

"Misal kemarin ada penimbunan 22 ribu sapi di Banten. Padahal ketika itu tak ada sapi di lapangan, tapi ternyata ditemukan 22 ribu. Ternyata ada potensi untuk itu (penimbunan)," tutur Pramono di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).

Sehingga batasan dari penimbunan disesuaikan pula dengan rasio kebutuhan di lapangan. Mengenai penindakan, diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Apabila ada penimbunan oleh siapa pun dan juga (komoditas itu) susah dicari masyarakat dianggap, untuk ambil keuntungan sesaat, maka bisa ditindak," kata Pramono.

Sebelumnya Dir Tipid Eksus Brigjen Victor E Simanjuntak menyatakan bahwa penindakan terhadap penimbun bisa saja mentok. Dia juga menyebut bahwa Bareskrim akan meminta Presiden Jokowi untuk merevisi Perpres. 

"Perpres itu mengatur bahwa daging sapi itu jadi bahan pokok, karena dia bahan pokok, bisa disidik dengan, kalau menimbun bisa masuk ke UU no 7 tahun 2014 di pasal 187 atau UU no 18 tahun 2012 pasal 53. Masalahnya sekarang, unsur dari tindak pidana itu adalah ada penimbunan, hanya itu masalahnya. Kalau unsur melawan hukumnya ada, tapi penimbunannya ini masih interpretatif," kata Viktor di Mabes Polri, Selasa (24/8).
(bpn/hri)
Labels: Bareskrim, Penjelasan Seskab Pramono, Tentang Batasan Penimbunan Bahan Pokok

Thanks for reading Penjelasan Seskab Pramono Tentang Batasan Penimbunan Bahan Pokok. Please share...!

0 Komentar untuk "Penjelasan Seskab Pramono Tentang Batasan Penimbunan Bahan Pokok"

Back To Top