Rini Friastuti - detikJakarta - Polda Metro Jaya menangkap
seorang perempuan berinisial L yang terkait dalam kasus suap dwelling
time, Tanjung Priok. Polisi mengatakan bahwa L memiliki peranan dalam
kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi ini.
"L dijadikan tersangka dengan alat bukti yang kita yakini cukup. L merupakan pihak eksternal dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. L ini sangat diduga terkait praktek bandar hukum di kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan usai apel pengamanan Aseanapol di Lapangan Banteng, Jakpus, Minggu (2/8/2015).
Walaupun begitu, Iqbal belum bisa menyebutkan dengan pasti peranan L dalam kasus ini. "Tidak bisa disebutkan apa peranannya karena saat ini sedang didalami betul perannya apa. Akan kita sampaikan perannya pada waktunya," jelas Iqbal.
Sementara dalam proses penyelidikan kasus dwelling time, polisi fokus kepada tahapan fee clearance terlebih dahulu.
"Dalam proses dwelling time, kami fokus pada tahapan fee clearance dulu. Ini ada 114 perizinan, melibatkan 18 pihak yang terkait," kata Iqbal saat ditanya apakah ada kementerian lain yang ikut diincar.
"Keterkaitan izin ini didominasi oleh kementerian perdagangan, khususnya Daglu. 38 persen ini kami fokuskan dulu. Saat ini sudah ada lima tersangka," tutupnya.
(rni/try)
News
"L dijadikan tersangka dengan alat bukti yang kita yakini cukup. L merupakan pihak eksternal dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. L ini sangat diduga terkait praktek bandar hukum di kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan usai apel pengamanan Aseanapol di Lapangan Banteng, Jakpus, Minggu (2/8/2015).
Walaupun begitu, Iqbal belum bisa menyebutkan dengan pasti peranan L dalam kasus ini. "Tidak bisa disebutkan apa peranannya karena saat ini sedang didalami betul perannya apa. Akan kita sampaikan perannya pada waktunya," jelas Iqbal.
Sementara dalam proses penyelidikan kasus dwelling time, polisi fokus kepada tahapan fee clearance terlebih dahulu.
"Dalam proses dwelling time, kami fokus pada tahapan fee clearance dulu. Ini ada 114 perizinan, melibatkan 18 pihak yang terkait," kata Iqbal saat ditanya apakah ada kementerian lain yang ikut diincar.
"Keterkaitan izin ini didominasi oleh kementerian perdagangan, khususnya Daglu. 38 persen ini kami fokuskan dulu. Saat ini sudah ada lima tersangka," tutupnya.
(rni/try)
Ikuti informasi penting, menarik dan dekat dengan kita sepanjang
hari, di program "Reportase Sore" TRANS TV, Senin sampai Jumat mulai
pukul 14.30 - 15.00 WIB
Labels:
Kasus 'Dwelling Time',
Perempuan L,
Polisi
Thanks for reading Polisi Sebut Perempuan L Punya Peran Besar dalam Kasus Dwelling Time. Please share...!
0 Komentar untuk "Polisi Sebut Perempuan L Punya Peran Besar dalam Kasus Dwelling Time"