19:05 WIB | 764 Views
Jakarta
(ANTARA News) - Permintaan “penundaan” atas belanja K/L tahun 2016 yang
dilakukan oleh pemerintah, dan disampaikan melalui Badan Anggaran DPR
RI (Banggar) yang kemudian dijelaskan oleh Banggar dalam surat nomor:
AG/16132/DPR RI/X/2015 tertanggal 22 Oktober 2015 kepada komisi. Setelah
sebelumnya komisi meminta penjelasan terkait nomeklatur “penundaan”
oleh Banggar, diindikasikan dapat menimbulkan masalah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan (Zul Sikumbang)
Secara
tegas, MK menyebutkan bahwa “praktik pemblokiran atau pemberian tanda
bintang terhadap mata anggaran Kementerian atau Lembaga (K/L)
menimbulkan ketidakpastian hukum.” Selanjutnya, menurut Mahkamah,
“praktik penundaan pencairan (pemberian tanda bintang) mata anggaran
oleh DPR yang sudah masuk pelaksanaan APBN, bukan termasuk fungsi
pengawasan DPR.
“Muncul
pertanyaan, lalu bagaimana dengan pembahasan belanja K/L yang diajukan
oleh pemerintah, lalu dibahas di komisi terkait, untuk selanjutnya
disinkronisasi oleh Banggar, hasil sinkronisasi selanjutnya dikembalikan
lagi ke komisi, jika pada akhirnya pemerintah sendiri yang minta untuk
ditunda?” kata Heri.
Karenanya,
atas dasar pertimbangan itu, perlu kejelasan dan ketegasan kewenangan
DPR dalam penyusunan dan penetapan APBN dengan cara menyetujui atau
tidak menyetujui mata anggaran tertentu tanpa melakukan penundaan
pencairan, bukan sebatas “stempel”.
“Sebab,
jika ada persyaratan penundaan pencairan APBN sangat berpotensi
terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Lalu, siapa yang diuntungkan.
Apakah rakyat diuntungkan?” demikian Heri Gunawan.
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
Minta penundaan,
Pembahasaan anggaran 2016,
Pemerintah
Thanks for reading Pemerintah minta penundaan pembahasaan anggaran 2016. Please share...!

0 Komentar untuk "Pemerintah minta penundaan pembahasaan anggaran 2016"