-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
KPK minta penundaan sidang praperadilan Lino

KPK minta penundaan sidang praperadilan Lino

Pewarta: 
KPK minta penundaan sidang praperadilan Lino
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/16). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

"KPK hari ini mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk minta penundaan sidang praperadilan RJ Lino hingga 2 minggu ke depan dengan alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.
Sidang perdana praperadilan RJ Lino rencananya akan berlangsung pada 11 Januari 2016 di PN Jakarta Selatan dengan hakim Udjianti.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

RJ Lino sendiri pada 23 Desember 2015 lalu sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

Kasus ini bermula pada awal 2014, saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada 2011 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan di Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan RJ Lino terkait pelaporan tersebut, usai diperiksa Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa dermaga yakni di Palembang, Lampung dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang murah.

Lino mengaku, proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp 100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007 namun sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pemerintah minta penundaan pembahasaan anggaran 2016

Pemerintah minta penundaan pembahasaan anggaran 2016

19:05 WIB | 764 Views
Pemerintah minta penundaan pembahasaan anggaran 2016
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan (Zul Sikumbang)
 
Jakarta (ANTARA News) - Permintaan “penundaan” atas belanja K/L tahun 2016 yang dilakukan oleh pemerintah, dan disampaikan melalui Badan Anggaran DPR RI (Banggar) yang kemudian dijelaskan oleh Banggar dalam surat nomor: AG/16132/DPR RI/X/2015 tertanggal 22 Oktober 2015 kepada komisi. Setelah sebelumnya komisi meminta penjelasan terkait nomeklatur “penundaan” oleh Banggar, diindikasikan dapat menimbulkan masalah. 


Secara tegas, MK menyebutkan bahwa “praktik pemblokiran atau pemberian tanda bintang terhadap mata anggaran Kementerian atau Lembaga (K/L) menimbulkan ketidakpastian hukum.” Selanjutnya, menurut Mahkamah, “praktik penundaan pencairan (pemberian tanda bintang) mata anggaran oleh DPR yang sudah masuk pelaksanaan APBN, bukan termasuk fungsi pengawasan DPR.

“Muncul pertanyaan, lalu bagaimana dengan pembahasan belanja K/L yang diajukan oleh pemerintah, lalu dibahas di komisi terkait, untuk selanjutnya disinkronisasi oleh Banggar, hasil sinkronisasi selanjutnya dikembalikan lagi ke komisi, jika pada akhirnya pemerintah sendiri yang minta untuk ditunda?” kata Heri.

Karenanya, atas dasar pertimbangan itu, perlu kejelasan dan ketegasan kewenangan DPR dalam penyusunan dan penetapan APBN dengan cara menyetujui atau tidak menyetujui mata anggaran tertentu tanpa melakukan penundaan pencairan, bukan sebatas “stempel”. 

“Sebab, jika ada persyaratan penundaan pencairan APBN sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Lalu, siapa yang diuntungkan. Apakah rakyat diuntungkan?‎” demikian Heri Gunawan.

COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top