-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Ahok: yang penting ojek jangan langgar aturan

Ahok: yang penting ojek jangan langgar aturan
Revisi Larangan Ojek Online Pengemudi ojek berbasis online mengantar penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta, Jumat (18/12). Setelah mengeluarkan aturan pelarangan ojek berbasis online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi dan mengizinkan kembali pengoperasian ojek berbasis online sebagai solusi sementara sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau agar ojek-ojek yang beroperasi di Jakarta menaati aturan yang berlaku demi kenyamanan penumpang.

"Yang penting adalah ojek-ojek jangan sampai melanggar aturan. Maksudnya, harus pakai helm, tidak kebut-kebutan dan patuh rambu-rambu lalu lintas," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat. 
Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan ojek di Jakarta cukup menolong bagi warga. Terlebih, keberadaan ojek sudah ada sejak lama.

"Sekarang orang-orang merasa tertolong dengan adanya ojek. Jadi, ya kenapa tidak. Yang penting itu tadi, jangan langgar aturan. Kalau memang tidak salah, ya tidak usah ditindak," ujar Ahok. 

Meskipun demikian, terkait aturan yang sempat dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan mengenai larangan operasional ojek berbasis aplikasi di Jakarta, dia mengaku akan tetap mengikuti aturan tersebut. 

"Sebagai gubernur, tentu saja saya harus taat, patuh kepada aturan yang dikeluarkan menteri. Bagi saya, perusahaan ojek-ojek aplikasi tidak terlarang, tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi. Yang jadi masalah adalah kendaraannya yang plat hitam," tutur Ahok. 

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan larangan operasi bagi ojek maupun taksi yang berbasis online pada Kamis (17/12) kemarin karena ojek atau taksi online dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 9 November 2015. 
Akan tetapi, pada hari ini, Jonan kembali membuat pernyataan yang mempersilakan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels: Ahok, Ojek jangan langgar aturan, Yang penting

Thanks for reading Ahok: yang penting ojek jangan langgar aturan. Please share...!

0 Komentar untuk "Ahok: yang penting ojek jangan langgar aturan"

Back To Top