-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Jaksa Agung: eksekusi mati tidak terganggu putusan MK

Jaksa Agung: eksekusi mati tidak terganggu putusan MK
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo, menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pengambilan sumpah jabatan hakim konstitusi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4/2015). Jaksa Agung mengatakan persiapan eksekusi sembilan dari sepuluh terpidana mati kasus narkoba sudah seratus persen dan waktu pelaksanaan eksekusi sudah ditentukan namun tidak akan diumumkan ke publik. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pembatasan pengajuan grasi tidak akan mengganggu rencana eksekusi mati jilid III sehabis Lebaran.

"Mudah-mudahan tidak lah," katanya di Jakarta, Jumat.

Dikatakan, putusan MK itu tidak berlaku surut alias berlaku ke depan. 

Di bagian lain, ia mengakui dengan putusan MK itu akan menyulitkan penyelesaian proses hukum. Selama ini dengan UU Nomor 2 tahun 2002 menyebutkan bahwa grasi dibatasi satu tahun setelah putusan tetap.

Setelah satu tahun itu, maka permohonan grasinya gugur karena tidak menggunakan haknya, katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi terkait pembatasan pengajuan grasi yang diajukan mantan anggota pasukan TNI Angkatan Laut Suud Rusli.

Suud Rusli merupakan terpidana mati atas kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba) Budyharto Angsono.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Grasi sebelumnya mengatur bahwa grasi yang diajukan lebih dari satu tahun sejak inkrah dianggap kedaluwarsa, sehingga pengajuan grasi yang dilakukan terpidana mati melebihi waktu satu tahun dianggap melanggar aturan.

Kendati demikian, HM Prasetyo masih enggan menyebutkan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi mati sehabis Lebaran.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Labels: Eksekusi Mati, Hukum, Jaksa Agung, Putusan MK

Thanks for reading Jaksa Agung: eksekusi mati tidak terganggu putusan MK. Please share...!

0 Komentar untuk "Jaksa Agung: eksekusi mati tidak terganggu putusan MK"

Back To Top