"Karena sebagian masyarakat yang lain, menghendaki kewenangan MPR tetap, seperti yang ada sekarang," ujar Hidayat saat bertemu pimpinan Lembaga Pengkajian MPR di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis MPR, Selasa.
Dia mengemukakan, bila kewenangan MPR dikuatkan, pelaksanaan haluan negara bisa diawasi.
Hidayat mengatakan, untuk hal tersebut peran Lembaga Pengkajian dibutuhkan. Aspirasi masyarakat yang masuk perlu dikaji dan diserahkan hasilnya pada pimpinan MPR.
"Lembaga Pengkajian mengkajian aspirasi masyarakat yang masuk. Kemudian menyerahkan hasilnya kepada pimpinan MPR, agar MPR bisa mengambil keputusan terbaik" tutur dia.
Saat ini seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR serta berbagai organisasi kemasyarakatan seperti Muhammdiyah dan NU telah mendukung kembalinya haluan negara.
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Komentar untuk "MPR akui tak mudah kembalikan Haluan Negara"