Ayunda W Savitri - detikNews
Jakarta - Ombudsman berencana
melayangkan teguran keras kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok)
karena tidak melaksanakan 2 rekomendasinya sejak 2013 lalu. Bagaimana
tanggapan Ahok terkait teguran itu?
"Sudah sering peringatin saya kok Ombudsman," jawab Ahok santai kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).
Ahok enggan menanggapinya dengan terlampau serius. Menurut dia adalah hal yang wajar apabila Ombudsman menegurnya untuk meneruskan dua rekomendasi atas warisan kepemimpinan Gubernur sebelumnya.
"Terima kasih lah namanya juga Ombudsman kan. Wajar kita diperingatin," sambungnya.
Rekomendasi Ombudsman pada Ahok terkait 2 hal yakni kejelasan nasib pedagang di pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindateves Glodok soal revitalisasi pasar yang dilakukan Fauzi Bowo saat menjabat sebagai gubernur 2010 lalu.
"Pedagangnya jadi korban kebijakan gubernur lama. Yang harus diselesaikan gubernur baru," kata Kepala Ombudsman Danang Girindrawardana pada detikcom di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/5).
Hal kedua yang ditegurnya yakni tak dilaksanakannya rekomendasi untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat yang dibuat menjadi TPU Pondok Kelapa, Jaktim. Sengketa lahan ini juga warisan gubernur sebelumnya dan sudah dilaporkan pada Ombudsman sejak awal tahun 2000an.
"Pemprov belum ganti itu," sambungnya.
Rekomendasi itu sudah dikirim pada 2013. Namun, prosesnya terus berjalan mulai mediasi hingga teguran. Terakhir, Ombudsman mengirimkan rekomendasi namun tak juga dilaksanakan Pemprov DKI.
Ia mengatakan Ahok tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika tidak dilaksanakan, mengacu pada UU 23 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok akan dinilai tidak memiliki kecakapan bagus dalam memimpin daerah secara UU.
(aws/imk)
"Sudah sering peringatin saya kok Ombudsman," jawab Ahok santai kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).
Ahok enggan menanggapinya dengan terlampau serius. Menurut dia adalah hal yang wajar apabila Ombudsman menegurnya untuk meneruskan dua rekomendasi atas warisan kepemimpinan Gubernur sebelumnya.
"Terima kasih lah namanya juga Ombudsman kan. Wajar kita diperingatin," sambungnya.
Rekomendasi Ombudsman pada Ahok terkait 2 hal yakni kejelasan nasib pedagang di pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindateves Glodok soal revitalisasi pasar yang dilakukan Fauzi Bowo saat menjabat sebagai gubernur 2010 lalu.
"Pedagangnya jadi korban kebijakan gubernur lama. Yang harus diselesaikan gubernur baru," kata Kepala Ombudsman Danang Girindrawardana pada detikcom di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/5).
Hal kedua yang ditegurnya yakni tak dilaksanakannya rekomendasi untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat yang dibuat menjadi TPU Pondok Kelapa, Jaktim. Sengketa lahan ini juga warisan gubernur sebelumnya dan sudah dilaporkan pada Ombudsman sejak awal tahun 2000an.
"Pemprov belum ganti itu," sambungnya.
Rekomendasi itu sudah dikirim pada 2013. Namun, prosesnya terus berjalan mulai mediasi hingga teguran. Terakhir, Ombudsman mengirimkan rekomendasi namun tak juga dilaksanakan Pemprov DKI.
Ia mengatakan Ahok tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika tidak dilaksanakan, mengacu pada UU 23 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok akan dinilai tidak memiliki kecakapan bagus dalam memimpin daerah secara UU.
(aws/imk)
0 Komentar untuk "Ombudsman Siapkan Teguran, Ahok: Sudah Sering, Terima Kasih "