-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
PNG utus pejabat pimpin pembebasan dua WNI

PNG utus pejabat pimpin pembebasan dua WNI


Jayapura (ANTARA News) - Pemerintah Papua Nugini (PNG) mengutus dua pejabat untuk memimpin pembebasan dua warga negara Indonesia yang ditawan di wilayah negara tersebut.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Jayapura, Kamis mengatakan, dua utusan dari pemerintah PNG bersama tentara mereka masih terus berupaya membebaskan kedua WNI yang ditawan sejak 9 September.

Pejabat PNG yang terus berupaya membebaskan kedua tawanan yakni Jan Jingga dan Jhon Ballafe dilaporkan bersama tentara PNG berupaya membebaskan Sudirman dan Badar.

"Kita serahkan pembebasan kedua WNI ini ke pemerintah PNG karena para penculik membawa kedua sandera ke wilayah PNG," jelas Waterpauw.

Diakui, dari laporan yang diterima terungkap para penculik sudah memindahkan tahanannya menjauh dari lokasi awal yakni di kampung Skoutio, PNG.

Belum diketahui kedua WNI dibawa ke mana karena masih menunggu informasi dari Konsul RI di Vanimo, aku Waterpauw, seraya menambahkan para penculik nantinya akan dikenakan Pasal 328 KUHP.

Dua WNI yang ditawan itu diculik sesaat setelah kelompok tersebut menembak Kuba yang merupakan rekan Sudirman dan Bad yang berprofesi sebagai pemotong kayu.

Kedua WNI yang diculik dan ditawan di wilayah PNG yakni Sudirman dan Badar.
Mereka diculik dan ditembak saat memotong kayu di kampung Skopro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Rabu (9/9) lalu. Kuba masih dirawat di RS Bhayangkara, Kotaraja, Kota Jayapura.
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2015
UU RI-PNG Disahkan, Menkum Minta Djoko Tjandra Segera Ditindak

UU RI-PNG Disahkan, Menkum Minta Djoko Tjandra Segera Ditindak

Elza Astari Retaduari - detikNews

UU RI-PNG Disahkan, Menkum Minta Djoko Tjandra Segera Ditindak
Jakarta - DPR baru saja mengesahkan UU perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini. Menkumham Yasonna Laoly pun meminta agar Jaksa Agung dan Menteri Luar Negeri untuk mengurus buronan perkara cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kalau sudah disahkan nanti Pak Jaksa Agung dan Menlu yang teruskan," ujar Laoly usai menghadiri Rapat Paripurna Prolegnas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).

Djoko Tjandra sendiri diketahui telah menjadi warga negara PNG ketika dirinya melanggar imigrasi saat proses perubahan kewarganegaraan. Aset-aset Djoko pun disebut-sebut ada tersebar di PNG sehingga UU ini sangat penting agar pemerintah dapat menyita aset Djoko.

Laoly berharap dengan disahkannya UU perjanjian ekstradisi ini, maka akan mempermudah pemulangan Djoko ke tanah air. Sayangnya, Laoly menyatakan dirinya belum mengetahui keberadaan Djoko saat ini.
"Ya harapannya begitu (Djoko cepat ditangkap). Ada tahapannya. Kita belum tahu perkembangan terakhir (keberadaan Djoko), kita akan minta Menlu dan Jaksa Agung melakukan langkah-langkah itu," tutupnya.

Selain dengan PNG, DPR juga mengesahkan UU Perjanjian ekstradisi dengan Vietnam. UU tersebut dimaksudkan agar para pelaku kejahatan, termasuk koruptor semakin sulit melarikan diri ke luar negeri.

UU ekstradisi merupakan penegakan hukum lintas negara terutama bagi pelaku korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya. Meski Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus tujuan mengapa UU ini dibuat, namun perjanjian ekstradisi berlaku bukan hanya untuk dirinya saja.

(ear/vid)
Back To Top