-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

UU RI-PNG Disahkan, Menkum Minta Djoko Tjandra Segera Ditindak

Elza Astari Retaduari - detikNews

UU RI-PNG Disahkan, Menkum Minta Djoko Tjandra Segera Ditindak
Jakarta - DPR baru saja mengesahkan UU perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini. Menkumham Yasonna Laoly pun meminta agar Jaksa Agung dan Menteri Luar Negeri untuk mengurus buronan perkara cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kalau sudah disahkan nanti Pak Jaksa Agung dan Menlu yang teruskan," ujar Laoly usai menghadiri Rapat Paripurna Prolegnas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).

Djoko Tjandra sendiri diketahui telah menjadi warga negara PNG ketika dirinya melanggar imigrasi saat proses perubahan kewarganegaraan. Aset-aset Djoko pun disebut-sebut ada tersebar di PNG sehingga UU ini sangat penting agar pemerintah dapat menyita aset Djoko.

Laoly berharap dengan disahkannya UU perjanjian ekstradisi ini, maka akan mempermudah pemulangan Djoko ke tanah air. Sayangnya, Laoly menyatakan dirinya belum mengetahui keberadaan Djoko saat ini.
"Ya harapannya begitu (Djoko cepat ditangkap). Ada tahapannya. Kita belum tahu perkembangan terakhir (keberadaan Djoko), kita akan minta Menlu dan Jaksa Agung melakukan langkah-langkah itu," tutupnya.

Selain dengan PNG, DPR juga mengesahkan UU Perjanjian ekstradisi dengan Vietnam. UU tersebut dimaksudkan agar para pelaku kejahatan, termasuk koruptor semakin sulit melarikan diri ke luar negeri.

UU ekstradisi merupakan penegakan hukum lintas negara terutama bagi pelaku korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya. Meski Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus tujuan mengapa UU ini dibuat, namun perjanjian ekstradisi berlaku bukan hanya untuk dirinya saja.

(ear/vid)
Labels: Indonesia, PNG

Thanks for reading UU RI-PNG Disahkan, Menkum Minta Djoko Tjandra Segera Ditindak . Please share...!

0 Komentar untuk "UU RI-PNG Disahkan, Menkum Minta Djoko Tjandra Segera Ditindak "

Back To Top