-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Pakar Hukum UGM: Pemerintah Jangan Gagap Saat Blokir Situs Radikal

Pakar Hukum UGM: Pemerintah Jangan Gagap Saat Blokir Situs Radikal

Sukma Indah Permana - detikNews

Pakar Hukum UGM: Pemerintah Jangan Gagap Saat Blokir Situs Radikal 
 Penutupan situs jangan gegabah. (Sukma Indah Permana/detikcom) 
 
Yogyakarta - Pemblokiran sejumlah situs oleh Kemenkominfo menuai pro dan kontra di masyarakat. Pakar komunikasi dan hukum dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pemerintah gagap dalam menangani persebaran informasi.

"Kegagapan pemerintah dalam memblokir situs, karenanya semua situs bisa kena blokir. Jangan gebyah uyah (menyamaratakan)," ujar pakar hukum UGM H Jaka Triana di gedung rektorat UGM, Jalan Kaliurang, Yogyakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurutnya pemerintah harus tetap berhati-hati. Sebaiknya langkah pemblokiran harus disesuaikan dengan agama dan undang-undang yang ada. Jangan sampai langkah ini justru bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan berpendapat.
Pemerintah seharusnya berdiskusi dulu dengan beberapa pihak, misalnya dewan pers, sebelum melakukan pemblokiran. Jika sudah terbukti situs-situs tersebut menyebar kebencian dan mengandung radikalisme, upaya tegas pemerintah berupa pemblokiran memang harus segera dilakukan.

Di kesempatan yang sama, pakar komunikasi UGM Wisnu Martha Adiputra juga menilai bahwa pemblokiran terhadap situs-situs berbahaya memang harus dilakukan pemerintah. Apalagi melihat urgensi keamanan negara saat ini.

Tak hanya di media dunia maya, pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah dengan ditemukannya buku sekolah yang bermuatan nilai radikalisme.
"Sebenarnya sudah ada sejak lama. Memang harus ada ketegasan. Tapi harus dengan cara yang tepat," kata Wisnu.
Wisnu memberi contoh, ketegasan pemerintah sudah tampak pada penindakan Obor Rakyat.

"Tapi yang ditindak baru Obor Rakyat, yang lain-lain saat Pilpres kan tidak (ditindak)," tuturnya.


(sip/rul)
Pakar Hukum Refly Harun dan Denny Indrayana Temui Ahok

Pakar Hukum Refly Harun dan Denny Indrayana Temui Ahok

Ayunda W Savitri - detikNews

Pakar Hukum Refly Harun dan Denny Indrayana Temui Ahok dok. detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) didatangi pakar hukum tata negara Refly Harun dan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana. Mereka diketahui bertemu Ahok sejak sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari informasi yang dihimpun detikcom di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015), pertemuan dilakukan di ruang kerja Gubernur secara tertutup. Sekda DKI Saefullah juga diketahui hadir dalam pertemuan itu.

Saefullah datang menyusul setelah pertemuan berlangsung. Tidak ada kata yang terucap dari mantan Walikota Jakarta Pusat tersebut.

Belum diketahui apa yang dibicarakan mereka. Hingga kini pertemuan masih berlangsung.

Seperti diketahui, hari ini DPRD menunjuk kuasa hukum Razman Arif Nasution. Penunjukkan itu dilakukan untuk mewakili DPRD sebagai konstitusi mengurusi persoalan hukum yang kini tengah melilit dewan dan Pemprov DKI terkait APBD 2015.

Mungkinkah Ahok melakukan konsultasi hukum perihal 'dana siluman' yang muncul dalam APBD 2015?

(aws/fdn)
Pakar Hukum: Praperadilan Komjen Budi Seharusnya Tak Diterima Pengadilan

Pakar Hukum: Praperadilan Komjen Budi Seharusnya Tak Diterima Pengadilan

Indah Mutiara Kami - detikNews

Pakar Hukum: Praperadilan Komjen Budi Seharusnya Tak Diterima Pengadilan
Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan status tersangka oleh KPK masih bergulir di Pengadilan Negeri Jaksel dengan agenda pembuktian lewat keterangan saksi. Padahal hakim seharusnya sejak awal tidak menerima gugatan tersebut.

"Gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sudah seharusnya tidak diterima pengadilan. Hal ini dikarenakan lembaga praperadilan tak memiliki kewenangan dalam mengadili apa yang digugat pemohon dalam hal ini Budi Gunawan," kata pakar hukum pidana Universitas Andalas, Shinta Agustina kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).

Komjen Budi selaku pemohon mendalilkan penetapan tersangka yang dianggap cacat hukum dikarenakan Budi tak pernah dipanggil dan diperiksa dalam kasus tersebut baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Hanya saja logika ini tidak tepat karena KUHAP tak mewajibkan seorang saksi atau calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"KUHAP dengan jelas menyatakan bahwa dapat ditetapkan sebagai tersangka jika dipenuhi bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang memadai. Sehingga keterangan saksi menjadi tak relevan. Jika penyidik merasa yakin dan cukup dengan alat bukti yang dimilikinya dapat segera menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Shinta.

Alat bukti berupa keterangan tersangka berada dalam urutan terakhir dalam alat bukti. Oleh sebab itu, penetapan tersangka sebenarnya tidak memerlukan keterangan dari si tersangka itu sendiri.

"Jika saya menjadi Hakim praperadilan saya akan tidak menerima gugatan tersebut karena bukan kewenangan saya," pungkasnya.

Sebelumnya kubu Komjen Budi menghadirkan 3 saksi pada persidangan Selasa (10/2). Ketiga saksi adalah dua orang bekas penyidik KPK yakni AKBP Irsan dan Hendi F Kurniawan dan penyidik Bareskrim Polri, Budi Wibowo. Dalam keterangannya, AKBP Irsan yang pernah jadi penyidik KPK pada November 2005-Desember 2010 menegaskan, pimpinan KPK tidak pernah memaksakan kehendak untuk menentukan status tersangka.

"Sepanjang 4 tahun kami di KPK, kami tidak pernah seperti itu, tapi diperintahkan mempercepat penanganan perkara. Ada beberapa perkara yang di percepat penanganannya. Tapi kalau memaksakan kehendak, tidak pernah," kata Irsan.

Hari ini sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi dilanjutkan. Tim kuasa hukum Budi merencanakan menghadirkan 5 orang saksi yakni 3 orang ahli dan 2 orang penyidik aktif di KPK.

(imk/fdn)
Back To Top