-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Pakar Hukum: Praperadilan Komjen Budi Seharusnya Tak Diterima Pengadilan

Indah Mutiara Kami - detikNews

Pakar Hukum: Praperadilan Komjen Budi Seharusnya Tak Diterima Pengadilan
Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan status tersangka oleh KPK masih bergulir di Pengadilan Negeri Jaksel dengan agenda pembuktian lewat keterangan saksi. Padahal hakim seharusnya sejak awal tidak menerima gugatan tersebut.

"Gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sudah seharusnya tidak diterima pengadilan. Hal ini dikarenakan lembaga praperadilan tak memiliki kewenangan dalam mengadili apa yang digugat pemohon dalam hal ini Budi Gunawan," kata pakar hukum pidana Universitas Andalas, Shinta Agustina kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).

Komjen Budi selaku pemohon mendalilkan penetapan tersangka yang dianggap cacat hukum dikarenakan Budi tak pernah dipanggil dan diperiksa dalam kasus tersebut baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Hanya saja logika ini tidak tepat karena KUHAP tak mewajibkan seorang saksi atau calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"KUHAP dengan jelas menyatakan bahwa dapat ditetapkan sebagai tersangka jika dipenuhi bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang memadai. Sehingga keterangan saksi menjadi tak relevan. Jika penyidik merasa yakin dan cukup dengan alat bukti yang dimilikinya dapat segera menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Shinta.

Alat bukti berupa keterangan tersangka berada dalam urutan terakhir dalam alat bukti. Oleh sebab itu, penetapan tersangka sebenarnya tidak memerlukan keterangan dari si tersangka itu sendiri.

"Jika saya menjadi Hakim praperadilan saya akan tidak menerima gugatan tersebut karena bukan kewenangan saya," pungkasnya.

Sebelumnya kubu Komjen Budi menghadirkan 3 saksi pada persidangan Selasa (10/2). Ketiga saksi adalah dua orang bekas penyidik KPK yakni AKBP Irsan dan Hendi F Kurniawan dan penyidik Bareskrim Polri, Budi Wibowo. Dalam keterangannya, AKBP Irsan yang pernah jadi penyidik KPK pada November 2005-Desember 2010 menegaskan, pimpinan KPK tidak pernah memaksakan kehendak untuk menentukan status tersangka.

"Sepanjang 4 tahun kami di KPK, kami tidak pernah seperti itu, tapi diperintahkan mempercepat penanganan perkara. Ada beberapa perkara yang di percepat penanganannya. Tapi kalau memaksakan kehendak, tidak pernah," kata Irsan.

Hari ini sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi dilanjutkan. Tim kuasa hukum Budi merencanakan menghadirkan 5 orang saksi yakni 3 orang ahli dan 2 orang penyidik aktif di KPK.

(imk/fdn)
Labels: Pakar Hukum

Thanks for reading Pakar Hukum: Praperadilan Komjen Budi Seharusnya Tak Diterima Pengadilan . Please share...!

0 Komentar untuk "Pakar Hukum: Praperadilan Komjen Budi Seharusnya Tak Diterima Pengadilan "

Back To Top