-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Ribuan orang dukung petisi tolak pengampunan pajak

Ribuan orang dukung petisi tolak pengampunan pajak

Ribuan orang dukung petisi tolak pengampunan pajak
(Ditjen Pajak)
Jakarta (ANTARA News) - Petisi penolakan pengampunan pajak yang dimulai oleh Forum Pajak Berkeadilan pada laman change.org telah didukung oleh 3.668 orang sampai Jumat ini pukul 15.30 WIB.

Petisi berjudul "Stop Ketidakadilan, Jangan Ampuni Orang Kaya dan Korporasi Pengemplang Pajak!" itu mulai disebarluaskan sejak tiga hari lalu (19/4) dengan mempertanyakan sejauh mana kebijakan pengampunan pajak efektif membawa kembali dana untuk memenuhi pembiayaan pembangunan di dalam negeri.
Petisi ini disebarkan setelah pemerintah kembali berencana memberikan pengampunan pajak kepada orang-orang superkaya dan korporasi pada 2016, padahal selama ini tidak patuh membayar pajak.

Petisi itu mengutip data yang dilansir Global Financial Integrity (GFI) yang menyebutkan Indonesia berada pada posisi ketujuh dari negara-negara dengan aliran uang haram tertinggi di dunia.


"Pada kurun waktu 2003-2013, Indonesia telah kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar 18.844 juta dolar Amerika Serikat, sekitar Rp2.400 triliun, atau rata-rata sekitar Rp200 triliun per tahun," tulis petisi itu pada laman change.org.

Angka itu setara dengan 10 persen total APBN yang merupakan potensi pajak yang mengalir dari Indonesia ke luar negeri dan cukup untuk membiayai belanja kesehatan di seluruh Indonesia selama satu tahun.


Tentang pengampunan pajak, Forum Pajak Berkeadilan menyatakan sejarah telah mencatat kegagalan sejumlah negara karena kebijakan itu terlalu sering diberikan tanpa dibarengi dengan perbaikan administrasi perpajakan dan tidak disertai dengan penegakan hukum perpajakan.

Forum Pajak Berkeadilan mengatakan pemerintah Indonesia telah empat kali melakukan pengampunan pajak atau sejenisnya, yaitu pada 1965, 1984, 2008 dan 2015.

Namun semua itu dianggap gagal mendongkrak kepatuhan wajib pajak, sebaliknya kepatuhan wajib pajak tetap stagnan, sedangkan realisasi penerimaan pajak turun dan rasio pajak tidak begitu naik, demikian change.org.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Petisi Tolak Aturan Baru JHT BPJS Tembus 55 Ribu Dukungan

Petisi Tolak Aturan Baru JHT BPJS Tembus 55 Ribu Dukungan

Nala Edwin - detikNews
 Jakarta - Dalam waktu hitungan jam, puluhan ribu dukungan datang untuk petisi yang menolak aturan baru BPJS Ketenagakerjaan. Dimuat di laman change.org, sudah ada 55 ribu yang memberi dukungan pada petisi itu.

Pada Kamis (2/7/2015) sore, petisi yang digalang Gilang Mardhika ini ditujukan ke BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Hanif Dhakiri, dan Presiden Jokowi.

Yang disoal aturan baru mulai 1 Juli, BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek ini baru bisa dicairkan secara penuh oleh pekerja saat berusia 56 tahun.

Jadi, berbeda dengan dahulu, apabila berhenti kerja bisa langsung mencairkan kini harus menunggu usia 56 tahun. Pencairan terbatas dilakukan pada 10 tahun masa keanggotaan, yakni hanya 10 persen atau 30 persen untuk biaya rumah.

“Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya,” tulis Gilang.
“Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat,” tulis Gilang lagi.

“Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita,” tutup Gilang.

(dra/dra)
Back To Top