Nala Edwin - detikNews
Jakarta - Dalam waktu hitungan jam, puluhan ribu dukungan datang untuk petisi yang menolak aturan baru BPJS Ketenagakerjaan. Dimuat di laman change.org, sudah ada 55 ribu yang memberi dukungan pada petisi itu.
Pada Kamis (2/7/2015) sore, petisi yang digalang Gilang Mardhika ini ditujukan ke BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Hanif Dhakiri, dan Presiden Jokowi.
Yang disoal aturan baru mulai 1 Juli, BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek ini baru bisa dicairkan secara penuh oleh pekerja saat berusia 56 tahun.
Jadi, berbeda dengan dahulu, apabila berhenti kerja bisa langsung mencairkan kini harus menunggu usia 56 tahun. Pencairan terbatas dilakukan pada 10 tahun masa keanggotaan, yakni hanya 10 persen atau 30 persen untuk biaya rumah.
“Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya,” tulis Gilang.
“Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat,” tulis Gilang lagi.
“Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita,” tutup Gilang.
(dra/dra)
Jakarta - Dalam waktu hitungan jam, puluhan ribu dukungan datang untuk petisi yang menolak aturan baru BPJS Ketenagakerjaan. Dimuat di laman change.org, sudah ada 55 ribu yang memberi dukungan pada petisi itu.
Pada Kamis (2/7/2015) sore, petisi yang digalang Gilang Mardhika ini ditujukan ke BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Hanif Dhakiri, dan Presiden Jokowi.
Yang disoal aturan baru mulai 1 Juli, BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek ini baru bisa dicairkan secara penuh oleh pekerja saat berusia 56 tahun.
Jadi, berbeda dengan dahulu, apabila berhenti kerja bisa langsung mencairkan kini harus menunggu usia 56 tahun. Pencairan terbatas dilakukan pada 10 tahun masa keanggotaan, yakni hanya 10 persen atau 30 persen untuk biaya rumah.
“Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya,” tulis Gilang.
“Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat,” tulis Gilang lagi.
“Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita,” tutup Gilang.
(dra/dra)
Labels:
BPJS,
JHT,
Petisi,
Petisi Tolak Aturan Baru JHT BPJS
Thanks for reading Petisi Tolak Aturan Baru JHT BPJS Tembus 55 Ribu Dukungan. Please share...!
0 Komentar untuk "Petisi Tolak Aturan Baru JHT BPJS Tembus 55 Ribu Dukungan"