Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Hakim tunggal Asyadi
Sembiring dari PN Jakarta Selatan memutuskan untuk terus melanjutkan
gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana meskipun berkas Sutan sudah masuk
ke Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, besok KPK akan meminta hakim
untuk menggugurkan gugatan tersebut.
"Besok KPK akan beri jawaban baru akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke Tipikor beserta jadwal sidangnya. Kan tadi giliran pemohon, besok baru termohon (KPK)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Seharusnya, saat KPK sudah memberikan bukti pelimpahan kasus Sutan di persidangan besok, hakim Asyadi langsung menggugurkan gugatan eks Ketua Komisi VII DPR itu. Namun, memang ada kemungkinan hakim akan melanjutkan persidangan namun di ujungnya akan menolak gugatan Sutan.
"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampe hari ketujuh, putusan. Baru pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," tegas Arsa.
Humas PN Jaksel, Made Sutisna juga telah menegaskan bahwa secara otomatis gugatan Sutan akan digugurkan jika KPK sudah menyerahkan bukti pelimpahan berkas ke PN Tipikor. Nantinya, gugatan akan digugurkan melalui palu hakim.
(kha/rna)

"Besok KPK akan beri jawaban baru akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke Tipikor beserta jadwal sidangnya. Kan tadi giliran pemohon, besok baru termohon (KPK)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Seharusnya, saat KPK sudah memberikan bukti pelimpahan kasus Sutan di persidangan besok, hakim Asyadi langsung menggugurkan gugatan eks Ketua Komisi VII DPR itu. Namun, memang ada kemungkinan hakim akan melanjutkan persidangan namun di ujungnya akan menolak gugatan Sutan.
"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampe hari ketujuh, putusan. Baru pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," tegas Arsa.
Humas PN Jaksel, Made Sutisna juga telah menegaskan bahwa secara otomatis gugatan Sutan akan digugurkan jika KPK sudah menyerahkan bukti pelimpahan berkas ke PN Tipikor. Nantinya, gugatan akan digugurkan melalui palu hakim.
(kha/rna)
Labels:
Bhatoegana,
KPK,
Praperadilan
Thanks for reading Besok KPK Akan Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana . Please share...!
0 Komentar untuk "Besok KPK Akan Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana "