-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Presiden Jokowi Didesak Batalkan Perpres DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta

Indah Mutiara Kami - detikNews

Presiden Jokowi Didesak Batalkan Perpres DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta
Jakarta - Perpres 39/2015 tentang Peningkatan Bantuan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara dikecam banyak pihak. Kenaikan tunjangan untuk para pejabat dinilai tidak tepat di saat kondisi ekonomi sedang susah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak membatalkan Perpres tersebut.

Desakan muncul dari berbagai pihak. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik Perpres yang merupakan pemborosan bahkan bisa jadi sumber korupsi baru. Kenaikan tunjangan ini pun nilainya cukup fantastis. Dari awalnya para pejabat hanya menerima tunjangan sebesar Rp 116 juta, kini naik menjadi Rp 210 juta.

"Perpres ini menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Kenaikan terjadi 85 persen," kata Koordinator Advokasi FITRA Apung Widadi dalam keterangannya, Minggu (5/4/2015).

Ormas PROJO (Pro Jokowi) yang selama ini loyal terhadap Jokowi juga ikut melemparkan kritikan tajam. Jokowi dinilai tidak peka terhadap nasib rakyat.

"Meningkatkan dan memperhatikan kesejahteraan penyelenggara negara memang tugas pemerintah. Tetapi yang pertama harus didahulukan adalah kesejahteraan rakyat," kata Ketua Umum DPP Ormas PROJO Budi Arie Setiadi.

Kini, pendukung Jokowi lainnya pun turut mengkritik sang Presiden. PPP yang merupakan partai koalisi pemerintah mendesak agar Jokowi membatalkan Perpres tersebut.

"Setelah selama 3 hari libur kemarin para anggota FPPP DPR RI menyerap aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing, maka terkait dengan Perpres 39/2015 tentang Peningkatan Bantuan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara, PPP meminta kepada Presiden agar Perpres tersebut dibatalkan saja," kata Wakil Sekretaris F-PPP di DPR, Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2015).
Labels: DP Mobil Pejabat, Perpres, Presiden Jokowi

Thanks for reading Presiden Jokowi Didesak Batalkan Perpres DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta . Please share...!

0 Komentar untuk "Presiden Jokowi Didesak Batalkan Perpres DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta "

Back To Top