Hardani Triyoga - detikNews
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Novel Baswedan sejauh ini masih ditahan Polri untuk mengikuti
rekonstruksi di Bengkulu. Presiden Joko Widodo diminta untuk segera
bertindak dengan menjadi mediator terkait penangkapan Novel Basdewan.
"Nah mediatornya saya kira nanti presiden. Karena fungsi presiden itu tidak sebagai kepala pemerintahan negara saja," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam diskusi 'TelenoveLa KPK – Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Dia menekankan pernyataan Presiden Jokowi di Solo, kemarin yang menginstruksikan agar Novel tak ditahan mesti diperjelas. Presiden harus bersikap secara bijak terkait kasus ini.
Hal ini menyangkut adanya anggapan jika instruksi Presiden tak dituruti Polri.
"Jangan kemudian karena Novel faktanya masih ada di Bengkulu buat rekonstruksi
dan sekarang belum dilepas kemudian kita buru-buru menyimpulkan bahwa instruksi presiden itu tidak dituruti," sebut politisi PPP itu.
Lanjutnya, Presiden memiliki kewenangan jika bertindak sebagai mediator. Sebagai presiden, Jokowi adalah pemegang mandat untuk melantik dan memberhentikan Kapolri.
Maka, jajaran kepolisian di bawah Kapolri ikuti komando presiden. Namun, Polri juga punya kemandirian dalam penegakan hukum tanpa intervensi.

"Nah mediatornya saya kira nanti presiden. Karena fungsi presiden itu tidak sebagai kepala pemerintahan negara saja," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam diskusi 'TelenoveLa KPK – Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Dia menekankan pernyataan Presiden Jokowi di Solo, kemarin yang menginstruksikan agar Novel tak ditahan mesti diperjelas. Presiden harus bersikap secara bijak terkait kasus ini.
Hal ini menyangkut adanya anggapan jika instruksi Presiden tak dituruti Polri.
"Jangan kemudian karena Novel faktanya masih ada di Bengkulu buat rekonstruksi
dan sekarang belum dilepas kemudian kita buru-buru menyimpulkan bahwa instruksi presiden itu tidak dituruti," sebut politisi PPP itu.
Lanjutnya, Presiden memiliki kewenangan jika bertindak sebagai mediator. Sebagai presiden, Jokowi adalah pemegang mandat untuk melantik dan memberhentikan Kapolri.
Maka, jajaran kepolisian di bawah Kapolri ikuti komando presiden. Namun, Polri juga punya kemandirian dalam penegakan hukum tanpa intervensi.
Labels:
Anggota,
Komisi III,
Novel Baswedan Ditangkap
Thanks for reading Anggota Komisi III: Jangan Buru-buru Simpulkan Polri Tak Hiraukan Perintah Presiden . Please share...!
0 Komentar untuk "Anggota Komisi III: Jangan Buru-buru Simpulkan Polri Tak Hiraukan Perintah Presiden "