-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Novel Sebut Penangkapannya Tidak Sah karena Surat Perintah Kedaluwarsa

Dhani Irawan - detikNews

 Novel Sebut Penangkapannya Tidak Sah karena Surat Perintah Kedaluwarsa  
Novel Baswedan bacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel sambil berdiri (Dhani/detikcom) 
 
Jakarta - Novel Baswedan menyebut penangkapan dirinya tidak sah lantaran tidak sesuai prosedur serta adanya surat perintah yang kedaluwarsa. Selain itu, Novel mengaku tidak datang dua kali saat hendak diperiksa karena ada tugas lain di KPK.

"Bahwa panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri kepada Novel Baswedan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2015 namun Novel tidak dapat menghadiri panggilan tersebut dikarenakan tugasnya di KPK dan hal tersebut telah diberitahukan kepada penyidik sejak tanggal 18 Februari 2015," kata salah satu kuasa hukum Novel, Yulius Ibrani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Untuk panggilan kedua di tanggal 26 Februari pun, Yulius menyebut Novel tidak dapat hadir dan telah dikonfirmasi ke pihak Mabes Polri. Yulius pun menyebut bahwa seharusnya penyidik mengikuti ketentuan Pasal 113 KUHAP dan Pasal 66 ayat 6 Perkap 14 tahun 2012 dengan melakukan pemeriksaan di tempat kediaman tersangka.

"Atau di tempat lain yang tidak melanggar kepatutan dan bukan justru melakukan penangkapan," ujar Yulius.

Yulius pun mengatakan bahwa saat Novel ditangkap di tanggal 1 Mei 2015, Novel membukakan pintu rumahnya sendiri dan mempersilakan penyidik masuk di ruang tamu. Namun nyatanya penyidik sampai mengikuti Novel di depan pintu kamar tanpa meminta izin.

Selain itu, Yulius juga mempermasalahkan mengenai tanggal di surat perintah penangkapan Novel dengan nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015. Menurut Yulius, surat itu hanya berlaku satu hari sejak diterbitkan.

"Dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. Maka surat perintah penahanan tersebut hanya berlaku paling lama sampai tanggal 25 April 2015 dan oleh karenanya penangkapan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan pada tanggal 1 Mei 2015 tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah," papar Yulius.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(dha/bar)
Labels: Novel Baswedan

Thanks for reading Novel Sebut Penangkapannya Tidak Sah karena Surat Perintah Kedaluwarsa . Please share...!

0 Komentar untuk "Novel Sebut Penangkapannya Tidak Sah karena Surat Perintah Kedaluwarsa "

Back To Top