-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Buntut Jalan Rusak, Walikota Bekasi dan Gubernur Jabar Digugat Rp 800 juta

Rina Atriana - detikNews

Buntut Jalan Rusak, Walikota Bekasi dan Gubernur Jabar Digugat Rp 800 juta 
 ilustrasi 
 
Jakarta - Seorang warga melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 800 juta. Gugatan ini merupakan buntut dari jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki.

Berdasarkan keterangan dari LBH Jakarta dalam rilis yang diterima detikcom, Sulastri Maeda Yoppy yang ayahnya meninggal dalam kecelakaan sepeda motor di Jalan Siliwangi, Bekasi, Jawa Barat, merasa dirugikan secara materiil dan imateriil oleh pemda Jawa Barat. Ia menganggap pemerintah daerah lalai karena tidak memasang rambu yang menyebabkan ayahnya terlibat kecelakaan.

"Pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatig overheidsdaad). Kami menuntut agar Para Tergugat memberikan ganti rugi materiil dan immateriil kepada ahli waris korban sebesar Rp 809.888.300,-" kata Pengacara Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.

"Dan melakukan perbaikan terhadap Jalan Raya Siliwangi, serta memasang rambu peringatan jalan rusak. Terakhir, meminta maaf kepada Para Penggugat di harian harian umum cetak dan media televisi lokal dan nasional sesuai dengan domisili hukum Para Tergugat selama 3 (tiga) hari berturut-turut," lanjutnya.

Nelson menjelaskan, gugatan ini berawal saat ayah Sulastri bernama Ponti Kandron mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Siliwangi pada 8 Februari 2014 silam. Saat itu sepeda motor yang dinaiki Ponti masuk ke jalan berlubang yang menyebabkan ia terlempar ke arah berlawanan dan bertabrakan dengan truk. Nyawa Ponti pun tak tertolong.

Selain Wali Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat, dua tergugat lainnya yaitu Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Perhubungan Bekasi. Pemda Jabar digugat karena tidak melakukan perbaikan jalan. Sedangkan Pemkot Bekasi digugat karena karena tidak memasang rambu peringatan akan adanya jalan rusak bagi pengguna jalan.

"Padahal hal ini diwajibkan oleh Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), juga Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Nelson.

"Untuk itu kami mengajukan langkah hukum untuk meminta ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UULLAJ karena penyebab kecelakaan ini adalah Para Tergugat," tutupnya.

(rna/rvk)
Labels: Bekasi, Gubernur, Jabar

Thanks for reading Buntut Jalan Rusak, Walikota Bekasi dan Gubernur Jabar Digugat Rp 800 juta . Please share...!

0 Komentar untuk "Buntut Jalan Rusak, Walikota Bekasi dan Gubernur Jabar Digugat Rp 800 juta "

Back To Top