-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Hari Ini Hakim Sarpin Ketok Palu Tentukan Nasib Praperadilan Komjen Budi

Dhani Irawan - detikNews

Hari Ini Hakim Sarpin Ketok Palu Tentukan Nasib Praperadilan Komjen Budi  
Hakim Sarpin Rizaldi (dok. detikcom) 
 
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi hari ini akan membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu mengajukan praperadilan lantaran tidak terima atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan sendiri telah dimulai sejak Senin (9/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan permohonan dari tim kuasa hukum BG yang diwakili oleh Maqdir Ismail cs. Setelah itu, tim kuasa hukum KPK yang digawangi Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang langsung mengajukan eksepsi yang disatukan dengan jawaban.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi ‎langsung membuat kesepakatan dengan kedua belah pihak. Sarpin memberi kesempatan terlebih dahulu kepada kubu BG selaku pemohon pada hari Selasa (10/2) dan Rabu (11/2). Dua hari itu disediakan bagi kubu BG untuk mengajukan bukti tertulis berupa dokumen dan menghadirkan saksi serta ahli.

Kubu BG memanfaatkan 2 hari itu untuk menyajikan 73 bukti tertulis yang kebanyakan berupa salinan berita dari media cetak dan elektronik. Selain itu, Maqdir Ismail cs juga menghadirkan 4 saksi yaitu Irsan, Hendi Kurniawan, Budi Wibowo, dan Hasto Kristyanto. Lalu ahli yang dihadirkan yaitu Romli Atmasasmita, I Gede Panca Astawa, Margarito Kamis, dan Chairul Huda.

Setelah itu, Sarpin juga menyediakan 2 hari berikutnya bagi kubu KPK untuk melakukan hal yang sama. ‎Di hari Kamis (12/2), Chatarina cs hanya menghadirkan 1 saksi yaitu Iguh Sipurba. Lalu di hari Jumat (13/2), KPK langsung menghadirkan 3 saksi yaitu Dimas Adiputra, Wahyu Dwi Raharjo dan Anhar Darwis serta 4 ahli sekaligus yaitu Zainal Arifin Mochtar, Bernard Arief Sidharta, Junaedi dan Adnan Paslyadja. KPK juga menyertakan 22 bukti tertulis dan 1 rekaman Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu.

Sidang pun berlangsung hingga larut malam sampai hakim Sarpin mengetok palu untuk kemudian akan membacakan putusan pada hari ini, Senin (16/2/2015). Sarpin menyebut bahwa sidang putusan praperadilan itu diagendakan pada pukul 09.00 WIB.

"Sudah semua dari pemohon dan termohon? Baiklah, sidang ditutup dan hakim akan membacakan putusan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pada pukul09.00 WIB," ucap hakim Sarpin saat menutup sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2) lalu.

 Dari awal sidang sebenarnya KPK telah mengajukan eksepsi bahwa permohonan praperadilan BG prematur. Maqdir Ismail cs ngotot bahwa praperadilan berwenang mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka BG. Namun tertulis jelas di pasal 77 KUHAP bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka bukanlah onjek praperadilan.

Namun pihak BG meyakini bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Mereka pun memperkuat dalilnya dengan saksi serta ahli. Tak tinggal diam, Chatarina yang mewakili KPK dalam praperadilan itu menangkis serangan kubu BG dengan ahli dan juga saksi.

Dalam beberapa kali sidang, hakim Sarpin berkali-kali menanyakan kepada ahli yang dihadirkan, baik oleh BG atau KPK, tentang kewenangan praperadilan dalam mengadili sah tidaknya penetapan tersangka. Sejumlah ahli pun menyebut bahwa hal itu bukanlah objek praperadilan meski beberapa ahli lain masih meragukannya.

Bagaimanapun juga sidang praperadilan telah berlangsung secara tertib dan lancar dengan kepemimpinan hakim Sarpin selama seminggu kemarin. Dan hari ini baik kubu BG dan kubu KPK akan berharap-harap cemas menunggu ketokan palu hakim Sarpin. Keputusan apa yang akan diambil oleh Sarpin? Tunggu perkembangannya hanya di detikcom.

(dha/mpr)
Labels: Praperadilan

Thanks for reading Hari Ini Hakim Sarpin Ketok Palu Tentukan Nasib Praperadilan Komjen Budi . Please share...!

1 komentar on Hari Ini Hakim Sarpin Ketok Palu Tentukan Nasib Praperadilan Komjen Budi

  1. "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Aktual

    ReplyDelete

Back To Top