-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Ini Alasan DPR Perberat Syarat Calon Independen Maju di Pilkada

Ahmad Toriq - detikNews

Ini Alasan DPR Perberat Syarat Calon Independen Maju di Pilkada
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) ‎revisi UU Pilkada DPR sepakat menaikkan syarat dukungan penduduk untuk calon independen yang ingin maju di pilkada. Apa alasan DPR?

Ada 3 alasan Panja DPR sepakat menaikkan syarat tersebut. Pertama adalah karena Panja juga menaikkan syarat pencalonan untuk calon parpol.
"Treshold parpol atau gabungan parpol kan sudah dinaikkan dari 15% kursi ke 20% dan dari 20% suara ke 25%. Harusnya equal, sama-sama naik," kata anggota Panja RUU Pilkada Arwani Thomafi saat berbincang, Minggu (15/2/2015).

Alasan kedua adalah ‎untuk mendorong keseriusan calon independen di pilkada. Oleh karena ambang batas kemenangan dihapuskan, maka Panja berasumsi calon independen akan lebih kompetitif jika mengantongi dukungan penduduk yang lebih banyak.

"Kan ambang batas kemenangan juga sudah ditiadakan. Jadi ini akan lebih kompetitif," ulas politikus PPP ini.

Alasan ketiga adalah penghapusan aturan tahapan uji publik. Kenaikan syarat dukungan penduduk diharapkan dapat memunculkan calon independen yang benar-benar didukung oleh rakyat, bukan calon yang sekadar mengumpulkan KTP agar bisa maju di pilkada.

"Di parpol kan ada proses seleksi internal yang juga dituntut untuk lebih transparan. Nah di calon perseorangan selama ini tidak ada. Treshold menjadi salah satu faktor penting untuk menunjukkan peran dan dukungan yang signifikan dari masyarakat dalam proses seleksi calon perseorangan," papar Arwani.

Panja RUU Pilkada DPR sepakat menaikkan syarat dukungan penduduk untuk calon independen yang mau maju di pilkada menjadi sebesar 3,5%. Syarat lain yang disepakati di antaranya adalah soal pilkada hanya satu putaran dan penyelesaian sengketa pilkada dikembalikan ke MK.

(trq/erd)
Labels: Pilkada

Thanks for reading Ini Alasan DPR Perberat Syarat Calon Independen Maju di Pilkada . Please share...!

0 Komentar untuk "Ini Alasan DPR Perberat Syarat Calon Independen Maju di Pilkada "

Back To Top