"30% kredit bank banyak diberikan kepada pengusaha besar, 90% deposito menjadi milik pengusaha besar," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Senin (9/2/2015).
Sehingga, Muliaman menegaskan pentingnya peningkatan peran sektor jasa keuangan syariah untuk meningkatkan akses keuangan ke masyarakat. Terdapat 3 tujuan peningkatan peran sektor jasa keuangan syariah.
"Pertama, meningkatkan peran sektor jasa keuangan syariah dalam pendanaan kegiatan perekonomian," ujar Muliaman.
Kedua yakni dengan meningkatkan peran sektor jasa keuangan syariah dalam memperluas akses keuangan dan kemandirian finansial masyarakat. "Serta upaya mendukung pemerataan dalam pembangunan," imbuhnya.
Ketiga, dengan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan syariah sebagai agen perubahan dalam meningkatkan literasi keuangan syariah dan pendampingan di bidang kewirausahaan.
(sip/hen)
Labels:
OJK
Thanks for reading OJK: 30% Kredit Bank Diberikan ke Pengusaha Besar. Please share...!
0 Komentar untuk "OJK: 30% Kredit Bank Diberikan ke Pengusaha Besar"