-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Saksi Komjen BG Jelaskan Mekanisme Penyidik KPK Tetapkan Tersangka

Rini Friastuti - detikNews

Saksi Komjen BG Jelaskan Mekanisme Penyidik KPK Tetapkan Tersangka
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan siang ini sempat diskors selama 1,5 jam. Setelah istirahat siang, sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang diajukan oleh pihak Budi Gunawan.

Saksi pertama yang memberikan kesaksiannya adalah AKBP Irsan. Dirinya merupakan seorang anggota Polri, yang pernah bekerja sebagai penyidik di Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sebagai seorang penyidik selama 4 tahun.

Dalam kesaksiannya, sejumlah pihak memberikan pertanyaan kepada dia. Pertanyaan didominasi mengenai mekanisme penetapan seseorang dari saksi hingga menjadi seorang tersangka oleh KPK, dalam statusnya dulu sebagai seorang penyidik.

"Berapa lama Saudara menjadi penyidik di KPK?" tanya salah satu kuasa hukum BG.

"Kami pernah‎ bekerja di KPK pada November 2005 sampai dengan bulan Desember 2010," jawab Irsan.

"Ketika diberikan kewenangan, apakah Saudara bisa melakukan pemeriksaan dari hasil laporan pengaduan masyarakat terhadap kegiatan yang dianggap akan dilaporkan sebagai perbuatan korupsi?" tanya kuasa hukum BG lagi.

"Jadi pada dasarnya untuk masyarakat, tidak diterima oleh kami, karena ada direktorat pengaduan masyarakat oleh KPK. Ketika diterima oleh direktorat pengaduan masyarakat, akan dibuat surat keterangan tugas, nanti akan diperintahkan oleh direktorat. Setelah itu baru dilakukan penyidikan, berapa lama tidak bisa ditentukan, bisa 1 bulan hingga 1 tahun," jawab Irsan. ‎‎

"Jika terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden dapat mengajukan calonnya. Pada KPK jilid 2 pernah ada kekosongan. Sepanjang Saudara bekerja, apakah pernah terjadi tindakan hukum KPK, yang dijalankan dengan kondisi pimpinan KPK kurang dari 5 orang?," kembali pertanyaan diajukan.

"Di bulan Januari hingga Juli 2008 kami sekolah selama 6 bulan. Lalu pada bulan April hingga Mei 2009 seingat kami, saat itu Antasari ditahan. Setelah itu kami kembali, pimpinan KPK sudah ada. Kami tidak tahu selama 3 bulan itu apakah sudah ada keputusan strategis, karena sempat tidak ada beberapa saat kemudian sudah ada," ucap Irsan.

"Tapi selama sepengetahuan Saudara dan selama Saudara menjabat, apakah Saudara merasakan pimpinan KPK masih 5 orang?,"‎ tanya pengacara BG.

"Masih" ‎tukas Irsan.

(rni/bar)
Labels: Komjen BG Batal Dilantik

Thanks for reading Saksi Komjen BG Jelaskan Mekanisme Penyidik KPK Tetapkan Tersangka. Please share...!

0 Komentar untuk "Saksi Komjen BG Jelaskan Mekanisme Penyidik KPK Tetapkan Tersangka"

Back To Top