Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Menko Polhukam Tedjo Edy melakukan pertemuan dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Badrodin Haiti, Kepala BIN Marciano Norman dan jajaran Komnas HAM. Mereka membahas mengenai penyelesaian kasus HAM masa lalu.
"Sudah ada kesepakatan di antara kita bagaimana yang terbaik. Hasil pembicaraan ini akan ada pembentukan tim teknis," ucap Tedjo saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Kemudian Prasetyo menambahkan ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang telah dibahas dalam pertemuan tadi. Prasetyo menyebut ada 7 perkara yang didiskusikan.
"Ada beberapa yang sempat dibahas dan semuanya hasil penyelidikan Komnas HAM, ada 7 yaitu perkara Talang Sari, kemudian Wamena Wasior, penghilangan paksa orang, kasus peristiwa Petrus, G 30S PKI, kerusuhan Mei 98," ucap Prasetyo.
Prasetyo mengatakan ada 2 cara yang akan ditempuh dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Cara pertama yaitu dengan cara yudisial dan yang kedua non yudisial.
"Yudisial ke pengadilan bagi yang berat yang masih mudah ditemukan bukti pelaku dan saksi. Sementara perkara lama, tentu sangat sulit untuk menemukan bukti saksi bahkan pelaku. Penyelesaian nanti yang kita kenal dengan rekonsiliasi," kata Prasetyo.
(dha/fjr)
"Sudah ada kesepakatan di antara kita bagaimana yang terbaik. Hasil pembicaraan ini akan ada pembentukan tim teknis," ucap Tedjo saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Kemudian Prasetyo menambahkan ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang telah dibahas dalam pertemuan tadi. Prasetyo menyebut ada 7 perkara yang didiskusikan.
"Ada beberapa yang sempat dibahas dan semuanya hasil penyelidikan Komnas HAM, ada 7 yaitu perkara Talang Sari, kemudian Wamena Wasior, penghilangan paksa orang, kasus peristiwa Petrus, G 30S PKI, kerusuhan Mei 98," ucap Prasetyo.
Prasetyo mengatakan ada 2 cara yang akan ditempuh dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Cara pertama yaitu dengan cara yudisial dan yang kedua non yudisial.
"Yudisial ke pengadilan bagi yang berat yang masih mudah ditemukan bukti pelaku dan saksi. Sementara perkara lama, tentu sangat sulit untuk menemukan bukti saksi bahkan pelaku. Penyelesaian nanti yang kita kenal dengan rekonsiliasi," kata Prasetyo.
(dha/fjr)
Labels:
Bahas Kasus HAM,
Jaksa Agung,
Menko Tedjo,
Menkum HAM
Thanks for reading Bahas Kasus HAM, Menko Tedjo, Menkum dan Jaksa Agung Sepakat Bentuk Tim Teknis . Please share...!

0 Komentar untuk "Bahas Kasus HAM, Menko Tedjo, Menkum dan Jaksa Agung Sepakat Bentuk Tim Teknis "