-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Diperiksa Bareskrim 8 Jam, Lulung: Saya Dukung Kasus ini Cepat Tuntas

Danu Damarjati - detikNews

Diperiksa Bareskrim 8 Jam, Lulung: Saya Dukung Kasus ini Cepat Tuntas  
Lulung didampingi pengacara usai diperiksa Bareskrim Polri (Danu Damarjati) 
 
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung berharap kasus dugaan korupsi pengadaan UPS tahun 2014 segera dituntaskan. Lulung diperiksa sebagai saksi sekitar 8 jam lebih.

"Saya mendukung agar masalah ini supaya lebih cepat tuntasnya," kata Lulung usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (30/4/2015).

Lulung yang keluar sekitar pukul 18.20 WIB, tak menjawab pertanyaan wartawan soal pemeriksaan. Saat keluar didampingi pengacaranya, Lulung memang langsung berbicara singkat. "Saya sudah diperiksa, hasilnya nanti kita serahkan ke pihak kepolisian," katanya.

Dia kemudian bergegas menerobos kerumunan wartawan menuju mobilnya. Saat melangkah ke mobil, Lulung memilih diam ketika dicecar pertanyaan.

Satu pertanyaan yang dijawab hanya soal dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam pengadaan UPS yang menjerat mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, Alex Usman.

"Kita serahkan ke polisi saja, kita dukung polisi ya," ujarnya bergegas menaiki Fortuner B 247 ULY.

Hari ini sedianya Alex Usman juga diperiksa penyidik Bareskrim. Namun Alex tidak memenuhi panggilan karena sakit. Dia sebelumnya absen dalam pemanggilan pertama pada 17 April dan 22 April lalu yang juga dengan alasan sakit.

Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan UPS untuk 25 SMAN/SMKN. Ia dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fdn/nrl)
Labels: Korupsi UPS

Thanks for reading Diperiksa Bareskrim 8 Jam, Lulung: Saya Dukung Kasus ini Cepat Tuntas . Please share...!

0 Komentar untuk "Diperiksa Bareskrim 8 Jam, Lulung: Saya Dukung Kasus ini Cepat Tuntas "

Back To Top