Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Salah satu poin rapor merah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov DKI adalah angka kemiskinan di Jakarta yang meningkat dari 371 ribu menjadi 412 ribu orang pada 2014. Menurut Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok), meningkatnya angka kemiskinan di Jakarta karena inflasi.
"Angka kemiskinan pasti naik, kenapa? Karena inflasi, ada kenaikan harga BBM," kata Ahok di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2015).
Ahok tak setuju jika angka kemiskinan itu disebut naik tajam. Menurutnya, angka kemiskinan di Jakarta sebesar 17 persen dari jumlah warga Ibu Kota. Angka itu muncul jika menggunakan patokan Komponen Hidup Layak (KHL) di Jakarta sebesar Rp 2,4 juta.
"Jadi orang yang hidupnya di bawah Rp 2,4 juta itu 17 persen atau 1,7 juta orang. Jadi DPRD juga salah, bilang naik sedikit," ujar Ahok.
Ada 10 hasil pembahasan DPRD DKI atas LKPJ Anggaran Daerah DKI Tahun 2014 yang menunjukan rapor merah Pemprov DKI. 10 Poin tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan hanya tercapai 66,80 persen dari rencana sebesar Rp 65 triliun lebih.
2. Belanja yang hanya terealisasi 59,32 persen adalah belanja terendah Ibu Kota Negara dan jika terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun.
3. Di sektor pembiayaan realisasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station.
4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat, maka agar dikembalikan seperti tahun 2013.
5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013, meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.
6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh Gubernur DKI adalah melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, PP No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai, sehingga izin yang sudah keluar harus dicabut.
7. Gubernur DKI belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI yang berperkara di pengadilan.
8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD meminta untuk dilakukan audit.
9. Gubernur DKI melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007 Pasal 22 tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah.
10. DPRD menilai kinerja Pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk.
(vid/gah)
Ahok (Bilkis/ detikcom)
"Angka kemiskinan pasti naik, kenapa? Karena inflasi, ada kenaikan harga BBM," kata Ahok di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2015).
Ahok tak setuju jika angka kemiskinan itu disebut naik tajam. Menurutnya, angka kemiskinan di Jakarta sebesar 17 persen dari jumlah warga Ibu Kota. Angka itu muncul jika menggunakan patokan Komponen Hidup Layak (KHL) di Jakarta sebesar Rp 2,4 juta.
"Jadi orang yang hidupnya di bawah Rp 2,4 juta itu 17 persen atau 1,7 juta orang. Jadi DPRD juga salah, bilang naik sedikit," ujar Ahok.
Ada 10 hasil pembahasan DPRD DKI atas LKPJ Anggaran Daerah DKI Tahun 2014 yang menunjukan rapor merah Pemprov DKI. 10 Poin tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan hanya tercapai 66,80 persen dari rencana sebesar Rp 65 triliun lebih.
2. Belanja yang hanya terealisasi 59,32 persen adalah belanja terendah Ibu Kota Negara dan jika terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun.
3. Di sektor pembiayaan realisasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station.
4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat, maka agar dikembalikan seperti tahun 2013.
5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013, meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.
6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh Gubernur DKI adalah melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, PP No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai, sehingga izin yang sudah keluar harus dicabut.
7. Gubernur DKI belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI yang berperkara di pengadilan.
8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD meminta untuk dilakukan audit.
9. Gubernur DKI melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007 Pasal 22 tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah.
10. DPRD menilai kinerja Pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk.
(vid/gah)
Labels:
Ahok,
DKI,
DPRD,
Inflasi,
Kemiskinan
Thanks for reading DPRD Nilai Pemprov DKI Gagal Atasi Kemiskinan, Ahok: Itu Karena Inflasi . Please share...!

0 Komentar untuk "DPRD Nilai Pemprov DKI Gagal Atasi Kemiskinan, Ahok: Itu Karena Inflasi "