-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Ahli Pidana UI Bahas Kewenangan Pengadilan Pajak di Kasus Hadi Poernomo

Rina Atriana - detikNews

Ahli Pidana UI Bahas Kewenangan Pengadilan Pajak di Kasus Hadi Poernomo Jakarta - Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kubu Hadi.

Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Ahyani Zulfa. Oleh Hadi, Eva ditanya mengenai kewenangan pengadilan pajak dalam kasus yang menyangkut pegawai Ditjen Pajak.

"Satu masalah pajak yang diputus Pengadilan Pajak apakah bisa diadili di Pengadilan Umum?" tanya Hadi kepada Eva dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

"Kasus terkait pajak, kompetensinya tentu ada di Pengadilan Pajak. Kalau sudah di Pengadilan Pajak, harusnya tidak bisa diadili di Pengadilan Umum," jawab Eva.

Hadi selanjutnya bertanya mengenai azas lex specialis dari UU Perpajakan. Eva lantas membaca arah pertanyaan Hadi yaitu mengaitkan UU Perpajakan dengan UU Tipikor.

"Azas lex specialis, dalam pandangan hukum pidana formil sesungguhnya kita bicara tentang aturan dan tata cara. Tentunya harus ada pembandingnya, lex specialis terhadap UU apa?" jelas Eva.

"Katakanlah UU Pajak dibandingkan dengan UU Tipikor, lex specialis atau lex generalis, sangat sulit untuk dibedakan. Keduanya punya kekhususan masing-masing," lanjutnya.

Eva kemudian ingat pernah ada mahasiswanya yang menulis tugas akhir mengenai persinggungan antara UU Pajak dan UU Tipikor. Dalam tesisnya, mahasiswa tersebut membahas azas-azas turunan dari kedua UU tersebut.

"Jika secara sistematis dan logis, UU Perpajakan harus menjadi rujukan utama," tuturnya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait keberatan pajak yang diajukan Bank BCA 1999 silam. Penetapan Hadi sebagai tersangka terkait tugasnya sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004.

(rna/mok)
Labels: Ahli Pidana UI, Bahas Kewenangan Pengadilan Pajak, Kasus Hadi Purnomo

Thanks for reading Ahli Pidana UI Bahas Kewenangan Pengadilan Pajak di Kasus Hadi Poernomo . Please share...!

0 Komentar untuk "Ahli Pidana UI Bahas Kewenangan Pengadilan Pajak di Kasus Hadi Poernomo "

Back To Top