-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Di UU Keistimewaan Yogyakarta, Gubernur Harus Sultan Hamengku Buwono

Ahmad Toriq - detikNews

Di UU Keistimewaan Yogyakarta, Gubernur Harus Sultan Hamengku Buwono
Jakarta - Sabda Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menimbulkan pro kontra. Ada yang mendukung ada yang menolak. Mereka yang menolak menyebut Sabda itu melanggar paugeran atau aturan. Lalu bagaimana kaitannya dengan UU Keistimewaan Yogyakarta.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta mengatur cukup detail soal jabatan Gubernur Yogyakarta, termasuk kaitannya dengan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Dalam Bab VI Undang-undang tersebut, yang isinya tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, ada aturan yang terkait dengan Sabda Raja.

Kaitannya adalah dalam hal pengubahan nama Sultan Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono. Selain soal itu, ada juga aturan yang secara tersirat menyebut bahwa Gubernur Yogyakarta harus laki-laki. Aturan itu termuat dalam Pasal 18 UU Keistimewaan Yogyakarta yang bunyinya:

BAB VI
PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

Bagian Kesatu

Persyaratan

Pasal 18

(1) Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus
memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c. bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter/rumah sakit pemerintah;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulangi tindak pidana;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak; dan
n. bukan sebagai anggota partai politik.

(trq/fjp)
Labels: Rebutan Tahta Keraton Yogya

Thanks for reading Di UU Keistimewaan Yogyakarta, Gubernur Harus Sultan Hamengku Buwono . Please share...!

0 Komentar untuk "Di UU Keistimewaan Yogyakarta, Gubernur Harus Sultan Hamengku Buwono "

Back To Top