Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri
melakukan penggeledahan dua lokasi di Jakarta. Lokasi yang digeledah
Kantor SKK Migas di Wisma Mulia dan Kantor TPPI Mid Plaza II di Jl
Jenderal Sudirman, Jakarta.
Penggeledahan dilakukan Selasa (5/5/2015) siang. Penggeladahan dilakukan untuk mencari dokumen penyidikan Tipikor dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) tahun 2009-2010 dengan cara memberikan penunjukkan langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, penggeledahan tengah dilakukan.
Kasus itu, bermula pada 2009 saat SKK migas melakukan penunjukkan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dengan tidak menjalankan proses sesuai ketentuan sehingga menyalahi aturan keputusan Kepala BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukkan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara.
Diduga proses itu melanggar ketentuan pasal 2 dan atau 3 uu nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan atau pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu kurang lebih US$ 165 juta atau kurang lebih Rp 12 triliun.
(rna/ndr)
Penggeledahan dilakukan Selasa (5/5/2015) siang. Penggeladahan dilakukan untuk mencari dokumen penyidikan Tipikor dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) tahun 2009-2010 dengan cara memberikan penunjukkan langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, penggeledahan tengah dilakukan.
Kasus itu, bermula pada 2009 saat SKK migas melakukan penunjukkan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dengan tidak menjalankan proses sesuai ketentuan sehingga menyalahi aturan keputusan Kepala BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukkan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara.
Diduga proses itu melanggar ketentuan pasal 2 dan atau 3 uu nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan atau pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu kurang lebih US$ 165 juta atau kurang lebih Rp 12 triliun.
(rna/ndr)
Labels:
Bareskrim,
Kasus Rp 12 T SKK Migas
Thanks for reading Geledah 2 Gedung di Jakarta Terkait SKK Migas, Bareskrim Usut Kasus Rp 12 T. Please share...!
0 Komentar untuk "Geledah 2 Gedung di Jakarta Terkait SKK Migas, Bareskrim Usut Kasus Rp 12 T"