-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Prajurit TNI Tak Perlu Mundur Jika Ingin Berdinas di 10 Instansi Ini

Erwin Dariyanto - detikNews

Prajurit TNI Tak Perlu Mundur Jika Ingin Berdinas di 10 Instansi Ini 
 Foto ilustrasi. (detikcom) 
 
Jakarta - Niat Komisi Pemberantasan Korupsi 'merekrut' pegawai dari kalangan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia terbentur undang-undang. Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebut bahwa seorang perwira militer aktif tak bisa sembarangan alih tugas ke instansi lain.

"Seorang prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi Pasal 47 ayat 1 UU nomor 34 tahun 2004 seperti dikutip detikcom, Jumat (8/5/2015).

Di ayat berikutnya dalam UU tersebut dinyatakan bahwa prajurit aktif TNI tak perlu mundur jika menduduki jabatan di sepuluh instansi. "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung," bunyi pasal 47 ayat 2 UU tersebut.

Soal ketentuan ini pun sudah disadari oleh Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Dia pun menegaskan bahwa jika hal itu benar terjadi, maka personel TNI yang bergabung dengan KPK harus mundur dari kesatuannya.

"Kalau itu terjadi, tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diizinkan oleh undang-undang TNI," kata Ruki, Jumat (8/5/2015).
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Fuad Basya menegaskan bahwa para personel TNI terikat dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam UU KPK juga tidak ada pasal yang mengizinkan personel TNI untuk bergabung.

"Kalau tidak, bisa juga sifatnya pensiun, dipensiunkan dan masuk ke KPK. Atau bisa juga alih status yang tadinya prajurit TNI kemudian PNS, nanti bisa masuk ke KPK," kata Fuad.


(erd/nrl)
Labels: KPK, Prajurit TNI

Thanks for reading Prajurit TNI Tak Perlu Mundur Jika Ingin Berdinas di 10 Instansi Ini . Please share...!

0 Komentar untuk "Prajurit TNI Tak Perlu Mundur Jika Ingin Berdinas di 10 Instansi Ini "

Back To Top