-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Bantu Terpidana Mati Kabur dari Sel Pomdam III/Siliwangi, Yosep Dipecat

Andi Saputra - detiknews
Bantu Terpidana Mati Kabur dari Sel Pomdam III/Siliwangi, Yosep Dipecat
Prada Mart nyaris pingsan mendengar dirinya divonis mati

Jakarta - Prada Mart Azzanul Ikhwan berhasil kabur 12 hari dari sel Pomdam III/Siliwangi, Bandung pada Juni 2013 silam. Ia dipenjara sembari menunggu dieksekusi mati karena membunuh Santi yang tengah hamil 8 bulan dan ibu Santi, Opon dengan sangkur.

Pelarian Prada Mart tidak sukses jika tidak dibantu Serka Yosep, teman satu sel Prada Mart di kasus lain. Serka Yosep dihukum 50 hari karena kasus lain. Sekeluarnya dari penjara, Serka Yosep membantu pelarian Prada Mart.

Pria kelahiran Sumedang, 7 Juni 1980 itu menjemput Prada Mart tidak jauh dari penjara Pomdan III/Siliwangi dengan sepeda motor. Setelah Prada Mart berhasil menyelinap keluar penjara pada 11 Juni 2013, Serka Yosep membawa Prada Mart ke rumah orang tuanya di Sumedang selama 5 hari.

Serka Yosep akhirnya menyuruh Prada Mart meninggalkan rumah orang tuanya karena aparat TNI mengejar Prada Mart dan membahayakan keluarga Serka Yosep. Setelah itu, Prada Mart kabur ke Bekasi dan dibekuk di Pasar Rebo pada 23 Juni 2013 siang.

Atas perbuatannya, Serka Yosep lalu diadili di Pengadilan Militer II-09/Bandung dan dituntut selama 1 tahun penjara. Selain itu oditur militer juga menuntut Serka Yosep dipecat sebagai TNI. Atas tuntutan ini, majelis hakim mengabulkan dengan menjatuhkan pidana penjara lebih ringan dari tuntutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan dipecat dari dinas militer," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/6/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Letkol Sus Mirtusin dengan anggota Mayor Chk Sukardiyono dan Kapten Chk Sukarto. Alasan memecat Yosep karena tindakan Serka Yosep dapat menurunkan kewibawaan dan citra negatif institusi penegak hukum di lingkungan TNI serta dapat merusak solidaritas antara TNI dengan rakyat. Adapun alasan dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara karena Serka Yosep berterus terang mengakui kesalahannya dan menyesal serta berjanji tidak akan berbuat lagi.

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD khususnya kesatuan terdakwa Rindam III/Siliwangi di mata masyarakat dan bertentangan dengan Sapta Marta, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI," ujar majelis.

Vonis yang diketok pada 6 Februari 2014 ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Militer II Jakarta pada 12 Mei 2014. Tidak terima dengan vonis ini, Serka Yosep lalu mengajukan kasasi. Tapi apa kata majelis kasasi?

"Menolak permohonan kasasi Yosep Shofian, Serka, NRP 21010074390680," putus majelis kasasi dengan ketua Mayjen (Purn) Timur Manurung dengan anggota Dudu Duswara dan Mayjen (Purn) Burhan Dahlan. 
(asp/imk)

Labels: Pomdam III/Siliwangi

Thanks for reading Bantu Terpidana Mati Kabur dari Sel Pomdam III/Siliwangi, Yosep Dipecat. Please share...!

0 Komentar untuk "Bantu Terpidana Mati Kabur dari Sel Pomdam III/Siliwangi, Yosep Dipecat"

Back To Top