-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Revisi UU KPK, Upaya Lama Bangkit Kembali

Danu Damarjati - detiknews
Revisi UU KPK, Upaya Lama Bangkit Kembali
Jakarta - Wacana revisi UU KPK kembali muncul ke permukaan setelah masuk dalam prioritas pembahasan DPR tahun 2015. Upaya ini sudah beberapa kali dijajal, namun selalu gagal karena besarnya penolakan dari publik. 

Kini, setelah rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (16/6) yang lalu, RUU itu resmi masuk prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR 2015. Sebelumnya RUU itu bukanlah termasuk prioritas untuk diselesaikan tahun ini, namun rapat Baleg DPR kemarin lusa bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mengubahnya.

Revisi UU KPK masuk ke Prolegnas sejak 9 Februari lalu, saat rapat paripurna DPR mengesahkannya. Selain itu, ada pula revisi UU tentang Tindak Pidana Korupsi yang masuk Prolegnas. 

Mundur ke belakang, tepatnya pada 26 Oktober 2010, Komisi III DPR juga sempat mewacanakan revisi UU tersebut. Namun usulan itu mentah di tingkat komisi. 

Dua tahun setelah 2010, tepatnya 3 Juli 2012, revisi UU KPK juga diusahakan lewat rapat pleno Komisi III DPR. Rapat itu dipimpin oleh Aziz Syamsuddin yang waktu itu menjabat Wakil Ketua Komisi III. Hasilnya, semuanya mendukung revisi kecuali dua partai, yakni PDIP dan PKS.

PDIP menilai revisi itu tak perlu karena tata-aturan sudah cukup ada di Undang-undang yang belum direvisi. Sedangkan PKS memilih tak bersikap.
Akhirnya suara mayoritas menang. Revisi UU KPK disetujui Komisi III untuk dijanjutkan ke Badang Legislasi DPR. Rencana revisi itu entah kenapa menjadi hening sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPR 2009-2014.

Namun kini, revisi UU No 30 Tahun 2002 itu bangkit untuk kesekian kalinya. Gelombang penolakan kembali datang dari berbagai lapisan masyarakat. Revisi ini dikhawatirkan akan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. 

Menkum HAM Yasonna Laoly berencana mengubah wewenang penuntutan dan penyadapan yang saat ini dimiliki oleh KPK. Niat ini dipertanyakan oleh Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Revisi itu dianggap malah melemahkan wewenang KPK.

"Saya belum paham dengan revisi UU KPK‎ yang tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengkerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK, misalnya penyadapan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2015).
(dnu/imk)

Labels: Rencana Revisi UU KPK, Upaya Lama Bangkit Kembali

Thanks for reading Revisi UU KPK, Upaya Lama Bangkit Kembali. Please share...!

0 Komentar untuk "Revisi UU KPK, Upaya Lama Bangkit Kembali"

Back To Top