-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Kemenhut Gugat Perusahaan yang Diduga Sengaja Bakar Hutan di Sumsel dan Riau

M Iqbal - detikNews
 Kemenhut Gugat Perusahaan yang Diduga Sengaja Bakar Hutan di Sumsel dan Riau 
Media Briefing di Kantor Kementerian LHK (M Iqbal/detikcom)

 Jakarta - Kasus kebakaran hutan yang sering terjadi di wilayah Sumatera menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini ada dua perusahaan yang dituntut secara perdata karena diduga sengaja melakukan pembakaran hutan.

Kasus pertama yang digugat secara perdata oleh Kementerian LHK adalah kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang sangat besar seluas 20.000 hektar di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Tergugat adalah PT Bhumi Mekar Hijau

"Kami lakukan gugatan dengan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 triliun," ucap Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Jasmin Ragil Utomo dalam Media Briefing di Kantor Kementerian LHK, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (2/6/2015).

Ragil memaparkan, kasus yang terjadi pada tahun 2014 itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 3 Februari 2015. Saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan saksi fakta.

Kasus pembakaran hutan kedua diduga dilakukan sengaja oleh perusahaan terjadi di Simpang Damar, Desa Sei Majo, Kec. Kubu Babussalam, Rokan Hilir, Riau tahun 2013. Tergugat dalam kasus ini PT Jatim Jaya Perkasa dengan area lahan terbakar seluas 1.000 hektar.

Meski pembakaraan terjadi di Riau, namun gugatan dilayangkan di PN Jakarta Utara pada 23 Februari 2015 sesuai dengan alamat kantor perusahaan. Agenda persidangan saat ini menunggu pembacaan gugatan kepada perusahaan.

"Gugatan kerugian lingkungan hidup Rp 119 miliar dan biaya pemilihan lingkungan hidup Rp 371 miliar," papar Ragil.
Ragil menuturkan, proses gugatan ke pengadilan berlangsung molor sejak kejadian, lantaran lamanya proses pengumpulan alat bukti, uji laboratorium, pendataan, verifikasi dan lainnya. lalu bagaimana Kementerian LHK mengetahui perusahaan itu sebagai terduga pelaku?

"Pertama kita melihat hotspot, ada titik api, data dari BMKG juga. Kemudian cari perusahaan terdekat dan ditelusuri, diketahuilah (perusahaan yang diduga membakar)," jawabnya.
(bal/bar)
Labels: Gugat Perusahaan yang Sengaja Bakar Hutan di Sumsel & Riau, Kemenhut

Thanks for reading Kemenhut Gugat Perusahaan yang Diduga Sengaja Bakar Hutan di Sumsel dan Riau. Please share...!

0 Komentar untuk "Kemenhut Gugat Perusahaan yang Diduga Sengaja Bakar Hutan di Sumsel dan Riau"

Back To Top