-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

RUU KUHP Lemahkan UU Pencucian Uang

Rivki - detikNews
RUU KUHP Lemahkan UU Pencucian Uang
Jakarta - Para aktivis hukum menyoroti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam RUU KUHP. Menurut para aktivis kehadirian TPPU di dalam RUU KUHP mengalami kemunduruan.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Mappi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Choky Ramadhan. Dia menganggap asas TPPU dalam RUU KUHP lebih mengejar kepada pelaku tindak pidana money laundry.

"Padahal, dalam UU TPPU asas tindak pidana itu lebih mengejar aset para pelaku pencucian uang," ujar Choky dalam diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Choky mengatakan, dalam RUU KUHP pelaku tindak pidana uang tidak dapat diadili bila sudah meninggal dunia. Padahal dalam UU khususnya, meski pelaku pidana pencucian uang sudah meninggal dunia asetnya tetap bisa diadili.

"Kalau di RUU sekarang, kalau sudah meninggal tidak bisa itu asetnya diusut untuk dirampas kepada negara, padahal asas dalam UU TPPU ialah aset," ucapnya.
Direktur Institute Criminal For Justice Reform (ICJR), Supriyadi, menyatakan bahwa pemerintah jangan terlalu memaksakan semua tindak pidana yang diatur dalam UU khusus masuk ke dalam RUU KUHP.

Dia mencontohkan hal ini terjadi pada tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang yang diatur dalam UU di luar KUHP. Selain itu, lanjut dia, misalnya delik korupsi dan narkotika yang dipindahkan tanpa mengikutsertakan ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur di luar KUHP.

"Lebih jauh lagi, pada tindak pidana pelanggaran HAM yang berat misalnya yang menyamakan prinsip tindak pidana umum dengan tindak pidana HAM yang sudah diakui secara internasional," ujar Supriyadi.
Menurutnya potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh pasal peralihan bisa sangat masif, sebab sistem pemindahan tindak pidana di luar KUHP ke dalam RKUHP tidak dilakukan dengan keseluruhan.

"Banyak delik yang dipindahkann namun tidak mengikutsertakan seluruh ketentuan yang ada atau dipindahkan namun rumusannya berubah sehingga menimbulkan perbedaan dengan tindak pidana yang diatur di luar KUHP," kata dia.
(rvk/asp)
Labels: Lemahkan UU Pencucian Uang, RUU KUHP

Thanks for reading RUU KUHP Lemahkan UU Pencucian Uang. Please share...!

0 Komentar untuk "RUU KUHP Lemahkan UU Pencucian Uang"

Back To Top