-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Hong Kong-Indonesia tingkatkan kerja sama imigrasi

Hong Kong-Indonesia tingkatkan kerja sama imigrasi
Dokumentasi Erwiana Sulistyaningsih (kanan), mantan pembantu rumah tangga asal Indonesia, disambut pendukungnya di luar pengadilan distrik di Hong Kong, Jumat (27/2). Mantan ahli kecantikan warga negara Hong Kong, Law Wan-tung (44), ibu dari dua anak, dinyatakan bersalah atas 18 dari 22 tuntutan, termasuk luka berat dan kekerasan terhadap Sulistyaningsih dan dua pembantu rumah tangganya yang lain, yang juga dari Indonesia. (REUTERS/Tyrone Siu)

"Kerja sama di bidang ketenagakerjaan dan imigrasi antara Indonesia dan Hong Kong bagian penting dari hubungan kedua pihak," kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, saat melakukan pertemuan dengan Menteri Keamanan Hong Kong, Lai Tung-kwok.
Hong Kong menyambut baik usulan Marsudi membangun kerja sama lebih erat bidang imigrasi melalui pembentukan nota kesepahaman antara instansi terkait.

Menurut Kementerian Luar Negeri, saat ini terdapat sekitar 168.000 tenaga kerja Indonesia di Hong Kong, dan jumlah itu kedua terbesar setelah tenaga kerja Filipina.

Dalam pertemuan dengan Lai, Marsudi menjelaskan mengenai beberapa kasus hukum yang dialami warga negara Indonesia terkait penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Menanggapi itu, Lai mengatakan, hubungan bilateral kedua negara yang kuat menjadi modal penting dalam membahas masalah itu lebih lanjut untuk dapat menemukan solusi terbaik bagi kedua pihak.

Pada pertemuan tersebut, kedua menteri menyepakati perlu intensifikasi kerja sama antara Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong dengan Kantor Imigrasi Hong Kong melalui pembentukan kelompok kerja untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi WNI di Hong Kong.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Labels: Hong Kong-Indonesia, Imigrasi, Kerja sama, Polkam, Tingkatkan

Thanks for reading Hong Kong-Indonesia tingkatkan kerja sama imigrasi. Please share...!

0 Komentar untuk "Hong Kong-Indonesia tingkatkan kerja sama imigrasi"

Back To Top