Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Dukungan kepada institusi KPK kembali datang dari Mahfud MD. Bagi mantan Ketua MK ini, KPK sebagai anak kandung reformasi yang paling sukses, kini sedang terancam dilumpuhkan.
"Saya termasuk yang melihat KPK ini sedang dalam ancaman, ancaman pelumpuhan padahal kita semua butuh KPK," kata Mahfud.
"KPK ini adalah anak kandung reformasi yang merupakan salah satu anak kandung yang paling berhasil di dalam melaksanakan tugas-tugas," lanjut Mahfud usai bertemu dengan Komisioner KPK di Jalan Rasuna Said, Jaksel, Jumat (6/2/2015).
Mahfud sepakat jika institusi KPK haruslah diselamatkan. Termasuk juga penyelamatan untuk Polri. Mahfud kemudian memberi saran penegakan hukum harus dibedakan berdasarkan "Mala in se" dan "Mala prohibita".
"Mala in se itu adalah orang melakukan tindakan hukum selain melanggar aturan resmi juga melanggar rasa keadilan dalam masyarakat, itu Mala in se. Tapi kalau Mala prohibita, orang melanggar aturan tetapi sebenarnya nggak merugikan apa-apa," papar Mahfud menjelaskan maksud dua istilah itu.
"Misalnya saya punya pembantu tanpa ada dokumen resmi dari daerah asalnya saya bawa ke kantor Kelurahan, 'tolong ini cantumkan pembantu saya ke dalam keluarga saya'. Itu mungkin dari presedur salah, tetapi kesalahannya mala prohibita bukan mala in se. Begitu-begitu kalau dijadiin pidana yang serius menimbulkan kesan kriminalisasi," jelas Mahfud memberi contoh.
Hal yang sama juga mengacu kepada kasus dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Malah Mahfud sendiri secara tidak langsung pernah melakukan hal itu. Saat menjadi menteri dan tinggal di rumah dinas, tiba-tiba saja Mahfud sudah dibuatkan KTP dan KK.
"Saya melihat kasus Samad yang di Sulawesi Barat itu kan hanya sifatnya mala prohibita, bukan serius pemalsuan", tutupnya.
(mok/ndr)
"Saya termasuk yang melihat KPK ini sedang dalam ancaman, ancaman pelumpuhan padahal kita semua butuh KPK," kata Mahfud.
"KPK ini adalah anak kandung reformasi yang merupakan salah satu anak kandung yang paling berhasil di dalam melaksanakan tugas-tugas," lanjut Mahfud usai bertemu dengan Komisioner KPK di Jalan Rasuna Said, Jaksel, Jumat (6/2/2015).
Mahfud sepakat jika institusi KPK haruslah diselamatkan. Termasuk juga penyelamatan untuk Polri. Mahfud kemudian memberi saran penegakan hukum harus dibedakan berdasarkan "Mala in se" dan "Mala prohibita".
"Mala in se itu adalah orang melakukan tindakan hukum selain melanggar aturan resmi juga melanggar rasa keadilan dalam masyarakat, itu Mala in se. Tapi kalau Mala prohibita, orang melanggar aturan tetapi sebenarnya nggak merugikan apa-apa," papar Mahfud menjelaskan maksud dua istilah itu.
"Misalnya saya punya pembantu tanpa ada dokumen resmi dari daerah asalnya saya bawa ke kantor Kelurahan, 'tolong ini cantumkan pembantu saya ke dalam keluarga saya'. Itu mungkin dari presedur salah, tetapi kesalahannya mala prohibita bukan mala in se. Begitu-begitu kalau dijadiin pidana yang serius menimbulkan kesan kriminalisasi," jelas Mahfud memberi contoh.
Hal yang sama juga mengacu kepada kasus dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Malah Mahfud sendiri secara tidak langsung pernah melakukan hal itu. Saat menjadi menteri dan tinggal di rumah dinas, tiba-tiba saja Mahfud sudah dibuatkan KTP dan KK.
"Saya melihat kasus Samad yang di Sulawesi Barat itu kan hanya sifatnya mala prohibita, bukan serius pemalsuan", tutupnya.
(mok/ndr)
Labels:
Mahfud MD
Thanks for reading Mahfud MD: KPK Anak Kandung Reformasi, Kini Terancam Dilumpuhkan . Please share...!
0 Komentar untuk "Mahfud MD: KPK Anak Kandung Reformasi, Kini Terancam Dilumpuhkan "