Moratorium dimaksudkan untuk menertibkan kapal-kapal eks asing yang ilegal izinnya. Kebijakan ini membuat stok ikan jadi melimpah dan harganya turun seperti ikan kakap yang turun 30% jadi Rp 40 ribu/kg.
"Dengan memoratorium kapal asing tersebut, bukannya hasil perikanan kita menurun tapi malah naik. Dan bahkan peningkatannya sampai 30 persen lebih. Ekpor ikan kita juga melonjak, walau udang ada sedikit turun. Secara keseluruhan perikanan tangkap ada peningkatan yang tajam dan luar biasa," kata Susi saat rapat dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Peningkatan pasokan ikan ini terjadi untuk ekspor dan juga di pasar-pasar dalam negeri. Kondisi ini, ujar Susi, memperkuat program ketahanan pangan khususnya soal kebutuhan protein.
"Harga ikan turun berkisar antara Rp 10.000/kg sampai Rp 20.000/kg. Ikan kakap yang tadinya Rp 60.000/kg sekarang turun jadi Rp 40.000/kg saja," ujar Susi.
Tak hanya kakap, harga ikan tenggiri dan tuna juga turun. Bahkan angka terakhir, ujar Susi, ikan menyumbang deflasi di dalam negeri karena penurunan harga tersebut.
"Atas dasar itulah, memoratorium ini saya ingin jadikan pertumbuhan pemain-pemain pemilik kapal lokal dan pembuat kapal dalam negeri manfaatkan momen ini, untuk kebangkitan industri perkapalan dan industri perikanan dalam negeri," tutur Susi.
(dnl/hen)
Labels:
Ikan Kakap,
Menteri Susi
Thanks for reading Menteri Susi: Harga Ikan Kakap Sekarang Jadi Rp 40 Ribu, Turun 30%. Please share...!
0 Komentar untuk "Menteri Susi: Harga Ikan Kakap Sekarang Jadi Rp 40 Ribu, Turun 30%"