-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

PTUN Menangkan Gugatan PSSI soal SK Pembekuan, Kemenpora Akan Banding

Mercy Raya - detikSport
PTUN Menangkan Gugatan PSSI soal SK Pembekuan, Kemenpora Akan Banding
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan PSSI yang menggugat pembekuan mereka oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Pihak tergugat menyatakan akan mengajukan banding.

Keputusan itu dibuat dewan hakim yang menyidang kasus ini di gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Selasa (14/7/2015) siang. Keputusan dibacakan oleh Ujang Abdullah selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota.

"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) kepada tergugat (Kemenpora) untuk mencabut SK Pembekuan PSSI," ucap Ujang Abdullah.

Tak hanya mencabut SK, hakim juga ‎memutuskan untuk mencabut eksepsi dari tergugat serta mewajibkan tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 227 ribu.

"Bagi pihak yang keberatan bisa mengajukan banding selama 14 hari sejak putusan dibacakan," ujar Ujang mengakhiri putusan.

Sementara itu, Faisal Abdullah, perwakilan dari Kemenpora yang hadir saat persidangan mengatakan, pemerintah akan mengambil opsi banding tersebut.

"Kami menyatakan banding. Ini kan belum inkrah, dan kami menganggap bahwa banyak hal yang menurut hemat kami tidak sesuai dengan seharusnya," tutur Faisal.

"Ini kan yang terganggu karena ada persoalan waktu di ISL kemarin. Awalnya Arema dan Persebaya ‎yang menurut verifikasi BOPI bahwa keduanya masih bersengketa. Legalitas dan pengelolaannya juga ada masalah. Kami (pemerintah) kan tidak bisa langsung mengurus PT dari klub-klub tersebut, makanya meminta PSSI untuk menertibkan dua klub tersebut."

Menyoal menghadirkan saksi dan bukti baru untuk menguatkan banding, Faisal menjelaskan masih akan melihat lebih jauh.

"Ya masih kami lihatlah. Ini kan belum inkrah masih banding. Tapi kami sudah bicara dengan Bapak Menteri dan memang kami akan banding," tukasnya.(mcy/a2s)
Labels: Akan Banding, Kemenpora, PSSI Dibekukan, PTUN Menangkan Gugatan PSSI

Thanks for reading PTUN Menangkan Gugatan PSSI soal SK Pembekuan, Kemenpora Akan Banding. Please share...!

0 Komentar untuk "PTUN Menangkan Gugatan PSSI soal SK Pembekuan, Kemenpora Akan Banding"

Back To Top